INVESTIGASINEWS.CO
TUALANG - Dibawah pimpinan
Kapolsek Tualang AKP. Alvin Agung Wibawa, Sik didampingi Kanit Lantas IPTU A. Ramadhan SH.M.Si bersama personil Lantas Polsek Tualang Polres Siak mengamankan enam unit kendaraan roda dua(R2) yang melakukan balap liar di Kecamatan Tualang, Siak, Sabtu 06/08/2022.
Kegiatan ini sangat mengganggu masyarakat dan pengendara lain yang melintasi jalan tersebut.
Apalagi kendaraan tersebut juga sudah di lakukan permak di kendaraan yang tidak sesuai standard.
Unit Lantas Polsek Tualang Polres Siak melakukan tindakan berupa tilang sampai dengan 6 enam bulan.
Adapun kegiatan tersebut dalam penindakan itu ada tiga lokasi yang disisir petugas, yaitu di Jl. Raya km. 9, terminal baru dan depan istana Tujuh.
"Rata -rata yang kita lakukan tindakan adalah pengendara dibawah umur, masih SMP dan SMA. Hal ini tidak lepas dari kepatuhan kita terhadap tata tertib lalu lintas," ungkap Kanit Lantas IPTU A. Ramadhan SH.M.SI.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tualang untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dengan memakai helm SNI.
"Tidak melawan arus, dan kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak dibawah umur diharapkan kita tetap mematuhi ketentuan berlalu lintas di jalan," sambungnya.
Terpisah Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K menjelaskan bahwa tindakan ini atas nama keselamatan dan dapat menimbulkan efek jera.***d