Polres Simeulue Bekuk Pencuri Besi Pabrik Kelapa Sawit

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Polres Simeulue Bekuk Pencuri Besi Pabrik Kelapa Sawit

Minggu, 08 Mei 2022
Foto: 4 (empat) orang terduga pelaku pencurian besi Pabrik Kelapa Sawit desa Ana Ao.

INVESTIGASINEWS.CO 
Simeulue - Kepolisian Resort Simeulue, membekuk pelaku terduga pencuri besi Pabrik Kelapa Sawit  Desa Ana Ao, Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, Sabtu (7/5/2022).

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, SH, MH mengatakan anggotanya berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pencurian besi Pabrik Kelapa Sawit Desa Ana Ao, Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue.

"Anggota menangkap empat orang terduga pelaku pencurian besi Pabrik Kelapa Sawit di lokasi Pabrik Kelapa Sawit Desa Ana Ao, Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue," ujar AKBP Jatmiko, SH, MH dalam siaran persnya yang diterima www.investigasinews.co, Minggu (8/5/2022).

Lebih lanjut, Kapolres Jatmiko menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB, Personil Polsek Teupah Selatan Bripka Reza sedang berkendara melintas dari Polsek Teupah Selatan menuju kota Sinabang kemudian pada saat sampai di dekat Pabrik Kelapa Sawit Desa Ana Ao Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, Bripka Reza mendapat informasi dari masyarakat  bahwasannya ada yang melakukan pencurian Besi Pabrik Kelapa Sawit.

Atas informasi tersebut, Bripka Reza mendatangi Pabrik dan mendapati 4 (empat) orang laki-laki terduga Pelaku Pencurian sedang di Pabrik Kelapa Sawit memuat besi kedalam bak mobil L300 No Pol BL 8403 AA, selanjutnya Bripka Reza membawa ke 4 (empat) orang laki - laki terduga pelaku pencurian besi tersebut ke Polres Simeulue untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan oleh ke empat terduga pelaku, mereka dapat dijerat dengan  pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.***

Laporan: Uris

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...