Suasana di dalam Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Rabu, (27/04/2022). (Foto Jab)
INVESTIGASINEWS.CO
Kota Malang - Surat aduan dan penolakan warga terhadap keberadaan gudang barang bekas di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang dilayangkan kepada pemerintah Kota Malang telah diterima dan telah didisposisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Rabu, (27/04/2022).
Kabar ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Messangger pada Rabu,(27/04/2022).
"Ada surat yang masuk dari warga dan sudah saya disposisi ke bidang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Handi, surat aduan dan penolakan ini diantar langsung oleh salahsatu warga dan diterima pada satu minggu yang lalu.
"Seminggu yang lalu dibawa warga ke Satpol PP Kota Malang dan ketemu saya langsung," terang Handi.
Selain itu, Handi dalam kesempatan ini juga menyampaikan, surat dari warga ini sudah di disposisi kepada Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gada) Karliono.
Senada dengan Handi, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rahmat Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (27/04) pukul 13.15 WIB mengatakan, pihaknya (Satpol PP Kota Malang) dalam menerima setiap aduan masyarakat, tetap mengutamakan jalur koordinasi dan musyawarah.
"Agar tidak meninggalkan kesan negatif (arogan), Satpol PP Kota Malang ketika menangani aduan masyarakat, tetap mengedepankan jalur koordinasi dan musyawarah," ungkapnya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang ini juga menyampaikan, jika aduan masyarakat yang masuk berkaitan dengan masalah lingkungan, pihaknya akan membangun koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jika berkaitan dengan Kamtibmas, pihaknya akan membangun koordinasi dengan Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat dan jika berkitan dengan perizinan maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kota Malang.
Sosok yang akrab disapa Pak Rahmad ini juga menghimbau kepada masyarakat Kota Malang agar tetap patuh terhadap aturan yang berlaku di Kota Malang, serta tetap menjaga nilai-nilai ketimuran yang merupakan prinsip hidup masyarakat Indonesia.
"Harapan saya, sebagai masyarakat yang baik, marilah tetap mengikuti budaya positif kita orang Indonesia yakni dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Ayo, tetap saling menjaga ketertiban umum dan saling menghormati antara satu sama lain," pesan Rahmad.
Untuk diketahui, hingga berita ini dinaikkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Penegakan Perda (Gada) Satpol PP Kota Malang selaku bidang yang menangani permasalahan ini.***
Laporan: Damanhury Jab (Kaperwil JATIM)