Polres Siak Ungkap Peredaran Sabu 0,921.70 Kg di Penyebrangan Fery Tualang, Siak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Polres Siak Ungkap Peredaran Sabu 0,921.70 Kg di Penyebrangan Fery Tualang, Siak

Senin, 21 Maret 2022
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. TUALANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 921.70 gram.

Hal ini disampaikan saat konferensi  pers Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, Kasubsi Penmas Aipda Dedek Prayoga, Senin 21/03/2022 di  Mako Polres Siak, Kecamatan Dayun, Siak. 

Pengungkapan kasus narkotika, terjadi pada 16/03/2022 lalu, TKP di Jalan Pinang Sebatang, Tualang, Siak tepatnya di penyeberangan Fery. 

"Jadi pada Senin 16/03/2022, Satreskoba Polres Siak mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Pinang Sebatang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan, tim Opsnal berhasil mendapat kejelasan transaksi narkoba itu. Sekira pukul 10.00 WIB, petugas melakukan under cover buy atau penyamaran, serta bertransaksi narkotika dengan terduga. Tim opsnal bertemu dengan salah satu tersangka TI, dan TF", ujar Kapolres Siak.

Tersangka TI mengarahkan personil yang menyamar untuk pergi ke simpang Bakal. Di sana bertemu dengan dua orang S dan ZH. Kemudian setelah pertemuan tersebut, yang memiliki sabu yakni inisial D.

"Lalu tim menunggu di penyeberangan Fery, dan D pun diamankan dengan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 921,70 gram yang dibawanya", sambungnya.

Barang bukti seberat 921.70 gram, dan dua lembar plastik bening dan tas biru.

"Dari para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya yakni penyalahgunaan narkotika. Peran masing-masing tersangka, TI, ZH, S, TF yakni sebagai perantara jual beli sabu. Pemilik yakni saudara D," ungkap Kapolres Siak. 

Kemudian kata Kapolres Siak, terhadap kesemua tersangka di tetapkan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

"Ini adalah upaya kami dalam rangka menangani dan menanggulangi peredaran Narkoba di Kabupaten Siak", tutup Kapolres Siak.***komar 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas

Foto: Pencuri Gasak Gudang Tabung Gas.  INVESTIGASINEWS.CO PEKAKBARU - Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Keluraha...