Sidang Perkara Dugaan Tipikor SMAN 3 Kota Batu Kembali Digelar, JPU Bacakan Surat Dakwaan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sidang Perkara Dugaan Tipikor SMAN 3 Kota Batu Kembali Digelar, JPU Bacakan Surat Dakwaan

Senin, 14 Februari 2022
INVESTIGASINEWS.CO
JATIM - Sidangan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Prasarana Pendidikan SMAN 3 Kota Batu Tahun 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Juanda nomor 82-84 Hari ini Senin (14/02/2022)  Pukul  12.30, berlangsung dengan lancar.

Agenda Sidang kali ini yaitu pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum dimana Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu. Dalam kesempatan ini, yang bertindak sebagai penuntut umum yaitu Alfadi Hasiholan, SH dengan terdakwa atas nama Edi Setiawan,SIP dan Nanang Istiawan Sutriyono, SS dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para Terdakwa dalam kasus ini sebagaimana informasi yang dihimpun media, didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang  undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Selain itu, perkara ini di Split menjadi 2 (dua) Perkara dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS dan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby untuk terdakwa Edi Setiawan,SIP yang dimana kedua perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim yang sama dengan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, SH.MH.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2022 mendatang dengan agenda pembacaan Eksepsi dan proses persidangan tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom yang mana kedua terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.***Jab

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...