Bandar Besar Narkoba. JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup dan Harta Disita Untuk Negara

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Bandar Besar Narkoba. JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup dan Harta Disita Untuk Negara

Rabu, 09 Februari 2022
Photo:.Irman Pasaribu Alias Man Batak,
Terdakwa bandar Narkoba.

INVESTIGASINEWS.CO 
Labuhanbatu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut untuk kejahatan Narkoba terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak hukuman seumur hidup, pada sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negri Rantauprapat (8/2).

JPU menuntut dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di depan sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara.

Selain hukum penjara seumur hidup, tim JPU juga meminta kepada majelis hakim, agar barang bukti uang Rp500 juta, lima unit mobil mewah diantaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, Daihatsu L300 dan 14 sertifikat tanah beserta sejumlah bangunan, dirampas untuk negara.

Sedangkan barang bukti sabu seberat 5 Kilogram dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.

Tim JPU dalam perkara “gembong narkoba kelas wahid asal Labuhanbatu” Man Batak ini, terdiri dari Maulitasari Siregar bersama Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan. Sedangkan majelis hakim diketuai Delta Tamtama.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar tim JPU saat membacakan surat tuntutannya dihadapan sidang majelis hakim.

Menurut JPU, Man Batak melanggar pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain tindak pidana Narkotika jenis sabu, terdakwa Man Batak juga dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kaitan tindak pidana TPPU, JPU juga menuntut agar barang bukti milik terdakwa, berupa uang Rp 500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. 

Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.

JPU berpendapat, menurut tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, menyatakan tindakan terdakwa telah banyak korban dan merusak generasi bangsa.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU Maulitasari, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.

Usai pembacaan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan sampai pekan depan dengan, agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Man Batak melalui penasihat hukumnya.

Sementara dilansir dari laman resmi SIPP PN Rantauprapat, JPU Rawatan Manik dalam dakwaannya mengatakan, perkara bermula pada Sabtu 9 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Man Batak bersama Lydia Agustika alias Lidia dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (berkas terpisah) berangkat dari kota Rantau Prapat menuju Kota Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Dalam perjalanan, ketiganya menggunakan Mobil CRV warna hitam plat nomor Polisi BK 160 LI dikemudikan Udin. Sedangkan terdakwa Man Batak dan Lidia duduk di jok tengah mobil,” kata JPU Rawatan Manik di hadapan majelis hakim beberapa waktu lalu.

Menurut JPU, saat diperjalanan terdakwa Man Batak menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan diminta mengambil narkotika jenis sabu. Saksi Lidia mendengar percakapan telepon antara terdakwa Man Batak dan seseorang yang tidak dikenal tersebut.

Merasa cemas dan khawatir, kemudian Lidia bertanya kepada terdakwa Man Batak, barang apa yang akan diambil ? Selanjutnya terdakwa mengatakan “udah tenang aja mau jemput titipan barang si putih punya kawan” dan meyakinkan Lidia “tenang saja”.

Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Man Batak bersama Lidia dan Udin tiba di SPBU Cikampak Jalan Lintas Sumatera, Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. 

Terdakwa Man Batak mengatakan kepada Lidia “kamu kencing aja dulu…. kami mau jemput barang tunggu disini aja”.

Selanjutnya, Lidia turun dari mobil menuju toilet.

Sementara  terdakwa Man Batak dan Udin melanjutkan perjalanan menuju ke warung yang ada di depan SPBU dan mendekati seorang laki-laki yang menggunakan helm duduk diatas sepeda motor dengan membawa tas ransel.

Setelah mobil berada disamping orang tersebut, Udin menghentikan mobil dan terdakwa membuka kaca mobil lalu menerima 1 tas ransel berwarna hitam berisi sabu dan diletakkan di bagasi belakang mobil. Terdakwa Man Batak dan Udin menjemput Lidia dan langsung berangkat menuju ke arah Rantauprapat.

JPU dalam amar dakwaannya melanjutkan, setelah lebih kurang perjalanan 1 kilometer, terdakwa Man Batak menyuruh Udin menghentikan mobil, kemudian terdakwa Man Batak mengambil alih kemudi mobil dan menyuruh Lydia duduknya pindah ke jok depan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mobil yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikemudikan terdakwa Man Batak, ditemukan 1 tas ransel warna hitam merk Polo berisikan sabu seberat 5 kilogram dalam bungkus 5 plastik dalam kemasan.

Pada saat penggeledahan mobil tersebut, terdakwa Man Batak berhasil melarikan diri. 

Selanjutnya, petugas Polda Sumatera Utara membawa Lidia dan Udin ke kantor Polda Sumatera Utara di Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu,  hari Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa Man Batak akhirnya berhasil ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, dipinggir Jalan Perdagangan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Riau.***(Kw)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...