Dua Karyawan Perusahaan Ini Tidak Miliki Kartu BPJS, Kecelakaan Kerja Akibatkan Matanya Cacat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Dua Karyawan Perusahaan Ini Tidak Miliki Kartu BPJS, Kecelakaan Kerja Akibatkan Matanya Cacat

Rabu, 22 Desember 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK – Dua orang tenaga kerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berada di Kabupaten Siak, mengalami kecelakaan kerja di lokasi kerja.

Atas kejadian itu, akibatkan dua pekerja tersebut cacat di bagian matanya, yang sampai saat ini diduga dibiarkan begitu saja oleh pihak perusahaan, meraka tidak ada mendapatkan penanganan khusus dari pihak rumah sakit di karena pihak perusahaan belum mendaftarkan dan membayarkan  BPJS mereka, baik BPJS tenaga kerja, maupun BPJS kesehatan.  

Akibat dari tak memiliki kartu BPJS, dua  orang tenaga kerja ini tak dapat berobat dirumah sakit kerena faktor biaya dan mengalami  cacat dibagian matanya seumur hidup.

Hal itu disampaikan Agus Zega dari LSM Penjara Kabupaten Siak kepada media ini, Rabu 22/12/2021.

“Ya benar. Mereka cacat dibagian matanya hingga sampai saat ini belum bisa melihat. Untuk itu, mereka sangat membutuhkan sekali Kartu BPJS, karena BPJS Ketenaga Kerjaan secara khusus menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai wujud perlindungan tenaga kerja dalam Risiko kecelakaan kerja", terangnya. 

Lebih Lanjut Agus menceritakan, sesuai penyampaian dua orang tenaga kerja itu, Taliwanolo Laia dan  Seniyus Waruwu, saat menjalani tugas bekerja panen di lokasi perkebunan kelapa sawit, terjadi kecelakaan kerja di bagian matanya,  dan di lain harinya, hal yang sama menimpa saudara Seniyus Waruwu, namun sangat disayangkan, pihak perusahaan membiarkan begitu saja dan  hanya membantu satu juta saja untuk biaya perobatan, hingga kini kedua orang tersebut masih mengalami cacat mata dan masih menunggu ketegasan dari pemerintah untuk menegaskan keadilan lewat hubungan tenaga kerja dan ketentuan tanggung jawab pihak perusahaan terhadap tenaga kerjanya.

Agus juga mengungkapkan, pihak lembaga DPC LSM Penjara Kabupaten Siak-Riau telah melaporkan kejadian ini kepada Distransnaker Kabupaten Siak.

Bahkan pemanggilan kedua belah pihak oleh Disnaker Siak sudah dijadwalkan hari Selasa (21/12/2021) kemarin.

Dua orang pihak pekerja datang memenuhi undangan Distransnaker Kabupaten Siak dengan di temani oleh pihak keluarga dari LSM lewat mediator pak Hartono, namun sayangnya, pihak perusahaan tidak datang 

"Kami sangat menyangkan, disaat pemanggilan pihak perusahaan tidak menghadiri panggilan itu, dan pihak pemerintah lewat Distransnaker Kabupaten Siak menyampaikan kepada kita, akan melayangkan panggilan ke dua dalam waktu dekat ini. Semoga masalah ini segera diberikan solusi dan para korban kecelakaan mendapatkan perhatian khusus untuk pengobatan dan lain-lain," tutup Agus.

Terkait hal itu, Kepala Disnaker Kabupaten Siak, Amin Budiyadi, ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya menjelaskan kepada media.

"Kalau masalah itu masih dalam proses mediasi antar kedua belah pihak, dan kemarin memang sudah dilakukan pemanggilan kedua belah pihak, namun dari pihak perusahaan tidak datang. Untuk itu, kita akan melakukan pemanggilan kedua, dan hasilnya itulah yang akan kita tindak lanjuti dengan tegas," jelas Kadisnaker Siak.***

Laporan: Sugianto

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...