Bupati Nias Barat Marah, Akan Beri Sangsi, Oknum ASN Nias Barat Diduga Terlibat Tindakan Asusila

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Bupati Nias Barat Marah, Akan Beri Sangsi, Oknum ASN Nias Barat Diduga Terlibat Tindakan Asusila

Jumat, 10 Desember 2021
INVESTIGASINEWS.CO
Nias Barat – Dinas Kesehatan Nias Barat dibawah pemerintahan Nias Barat tercoreng akibat ulah seorang oknum ASN yang diduga selingkuh dan sering berbuat mesum dengan seorang perempuan yang berdomisili di Medan.

Oknum ASN tersebut diketahui bernama SE, ia merupakan ASN aktif di dinas kesehatan di Kabupaten Nias Barat dan perempuan selingkuhannya bernama SWS.

Asmara terlarang keduanya terungkap setelah keluarga perempuan selingkuhannya menunjukkan video perselingkuhan di sebuah kamar hotel ke wartawan.

Ternyata, ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya kedua pasangan selingkuh ini juga pernah terciduk di sebuah hotel oleh keluarga perempuan selingkuhannya.

Terkait hal ini, media konfirmasi kepada Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, bupati mengatakan bahwa hal tersebut informasinya sudah didengar dan tapi belum diterima secara tertulis, Jumat 10/12/2021.

“Saya pribadi sebagai Bupati malu dengan adanya informasi ini karena sudah mencoreng nama pemerintahan Nias Barat dan akan saya proses dan akan saya beri sanksi,” ujar Bupati Khenoki.

Bupati mengakui sudah beberapa minggu lalu sudah mendengar informasi tersebut dan juga yang bersangkutan sudah sering tidak datang ke kantor karena sudah sering melanggar kedisiplinan.

“Saya sebagai Bupati tidak akan segan segan akan memproses dan akan perintahkan staf saya untuk segera proses oknum tersebut yang sudah mencoreng citra pemerintahan Nias Barat,” sambung Bupati Khenoki mengakhiri.

Sementara, awak media mencoba mengkonfirmasi ke SE melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan hanya membaca saja tanpa ada jawaban sama sekali.

Aturan disiplin ASN yakni terkait kehidupan rumah tangga, dimana ASN dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin ASN telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin ASN.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.***

Laporan: Sedarius Gulo.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...