Kejari Siak Musnahkan 415 Barang Rampasan dari 96 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kejari Siak Musnahkan 415 Barang Rampasan dari 96 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

Rabu, 17 Desember 2025

Foto: Kejari Siak Musnahkan 415 Barang Rampasan dari 96 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika.


INVESTIGASINEWS.CO

SIAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memusnahkan sebanyak 415 item barang rampasan dari 96 perkara tindak pidana umum, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Siak mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.


Giat dipimpin langsung oleh jajaran Kejari Siak sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: PRINT-3786/L.4.17.BPA/BPApm.1/12/2025 tanggal 15 Desember 2025. 


Dari total perkara, 66 perkara merupakan kasus narkotika dengan jumlah 299 item barang bukti, sementara sisanya berasal dari perkara terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lainnya.


Kepada wartawan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Kejari Siak selaku pelaksana kegiatan menjelaskan, pemusnahan ini bertujuan menuntaskan penanganan perkara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.


“Pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan kewenangan jaksa atas penetapan hakim, menuntaskan penyelesaian perkara, serta mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti terlarang, khususnya narkotika,” ujarnya, Rabu 17/12/2025.


Rincian Barang Bukti untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.319,39 gram, ganja 39,97 gram, ekstasi 149,71 gram, serta serbuk putih Avicel 102 sebanyak 72,59 gram dan serbuk merah Ponceau 98,84 gram. 

Seluruhnya merupakan sisa pengujian laboratorium yang telah diajukan di persidangan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.


Selain itu, terdapat 7 perkara terkait pencurian, penadahan, dan penipuan (21 item), serta 23 perkara tindak pidana umum lainnya seperti cabul dan judi (95 item).


Metode pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja dilarutkan dan dihancurkan menggunakan blender. 


Telepon genggam digiling menggunakan vibroller, senjata tajam dipotong dengan gerinda, sementara barang bukti lain dirusak dan dibakar. 


Seluruh proses dituangkan dalam berita acara pemusnahan dan didokumentasikan.


Seluruh biaya kegiatan bersumber dari DIPA Kejari Siak. 


Pihak Kejari menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan dan stakeholder atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan berjalan tertib dan transparan.


Dengan pemusnahan ini, Kejari Siak juga menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan mencegah peredaran kembali barang bukti terlarang di tengah masyarakat.


Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya untuk memenuhi aspek prosedural dan hukum semata. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.


Dengan giat ini kedepannya diharapkan semakin menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan tidak pandang bulu.


Menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka di Kabupaten Siak.


Menjadi momentum kolaboratif antara kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, tokoh adat, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun zero tolerance terhadap narkoba dan segala bentuk kejahatan.


Serta mengedukasi generasi muda, agar menjadi agen perubahan dan pelopor gerakan anti-narkoba, serta sadar hukum sejak usia dini.

Giat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Siak, Polres Siak, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Bagian Hukum Pemkab Siak, Dinas Kesehatan Siak, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Siak, jajaran jaksa dan pegawai Kejari Siak, serta siswa-siswi SMKN 1 Siak. Pelaksanaan melibatkan unsur Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan pemangku kepentingan terkait.***gn.red

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Resbob Dibekuk Polda Jabar, Sunda Ngahiji Minta Hukum Ditegakkan

Foto : Resbob tersangka ujaran kebencian Suku Sunda saat ditangkap Polisi di Kota Semarang. INVESTIGASINEWS.CO Jawa Barat -  Al...