INVESTIGASINEWS.CO
Minahasa Tenggara — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026). Pengesahan regulasi tersebut memicu gelombang pro dan kontra, ditandai dengan aksi unjuk rasa ribuan massa di halaman kantor DPRD.
Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan pemerhati lingkungan dan masyarakat sipil menyampaikan penolakan terhadap sejumlah poin dalam RTRW, terutama terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka menilai kebijakan itu berpotensi memperluas aktivitas tambang di kawasan sensitif dan berisiko merusak lingkungan.
Dalam aksinya, demonstran menyoroti potensi kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta ancaman terhadap ekosistem apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Mereka mendesak pemerintah daerah memastikan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama dalam implementasi RTRW.
Di sisi lain, dukungan terhadap pengesahan RTRW datang dari masyarakat lingkar tambang. Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Valdy Suak, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Yulius Selvanus Komaling dalam menetapkan RTRW, termasuk pengaturan WPR di dalamnya.
Valdy menilai kehadiran RTRW justru menjadi solusi untuk mengakhiri praktik pertambangan liar yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum.
“Dengan adanya aturan ini, semua wilayah sudah tertata. Tidak bisa lagi sembarangan masuk wilayah. Kalau dulu kawasan hutan jadi tambang atau kawasan wisata jadi permukiman, sekarang sudah tidak bisa. Semua sudah ada tempatnya dan ada sanksi tegas jika melanggar,” ujarnya.
Ia mengatakan, penetapan WPR merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan ruang legal bagi masyarakat kecil untuk bekerja secara sah dan terkontrol. Menurutnya, lokasi dan aturan yang jelas akan memudahkan pengawasan serta pengendalian dampak lingkungan.
Valdy juga mengakui, selama ini aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah terkesan semrawut akibat belum adanya regulasi yang kuat. Kondisi tersebut, kata dia, memicu konflik lahan, praktik ilegal, hingga dugaan keterlibatan mafia tanah dan pemodal besar.
Dari sisi ekonomi, ia menegaskan sektor pertambangan rakyat memiliki peran penting dalam menopang kehidupan masyarakat di daerah lingkar tambang.
"Ada ribuan orang yang bergantung, mulai dari penambang, pengangkut, pedagang, hingga pelaku UMKM. Jika tambang ditutup tanpa solusi, mereka kehilangan mata pencaharian,” katanya.
Ia menambahkan, yang perlu diberantas adalah praktik mafia tanah dan pemodal yang tidak mematuhi aturan, bukan masyarakat penambang kecil. Valdy juga mengajak seluruh elemen masyarakat melihat RTRW sebagai instrumen penataan wilayah secara menyeluruh, mencakup kawasan hutan, permukiman, pariwisata, hingga pertambangan.
Dengan disahkannya Perda RTRW, tantangan berikutnya adalah implementasi dan pengawasan di lapangan. Publik menanti komitmen pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.***d
Komentar