Foto: Demo Pengesahan RTRW Sulut, Ketua LAKRI MITRA dan Solidaritas Lingkar Tambang Bersuara: Ada Ribuan Orang Bergantung di Pertambangan.
INVESTIGASINEWS.CO
Minahasa Tenggara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).
Pengesahan tersebut memicu dinamika di tengah masyarakat, termasuk aksi dukungan dari kelompok masyarakat lingkar tambang yang menilai kebijakan itu memberi kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
Ditengah pembahasan dan gelombang aspirasi yang mengemuka, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA), Deddy Rundengan, yang juga menjabat Ketua Solidaritas Lingkar Tambang, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, dalam menetapkan RTRW termasuk pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Rundengan, pengesahan RTRW menjadi momentum penting untuk menata kembali aktivitas pertambangan yang selama ini dinilai kerap berjalan tanpa kepastian tata ruang dan regulasi yang tegas. Ia menegaskan, keberadaan WPR akan menjadi instrumen kontrol agar aktivitas tambang tidak lagi dilakukan secara sembarangan.
“Kalau WPR sudah ada, maka tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya jelas, dan dampak lingkungannya juga akan dikontrol,” tegas Rundengan di sela-sela aksi dukungan.
Ribuan Warga Bergantung pada Tambang
Rundengan menekankan bahwa kebijakan ini tidak semata berbicara soal tata ruang, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan masyarakat yang menggantungkan ekonomi keluarga pada sektor pertambangan rakyat, khususnya di wilayah Minahasa Tenggara dan sekitarnya.
“Ada ribuan orang bergantung di pertambangan. Mereka butuh kepastian hukum dan perlindungan. Dengan adanya WPR yang diatur dalam RTRW, aktivitas masyarakat bisa lebih tertib dan tidak lagi dibayang-bayangi status ilegal,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa langkah Gubernur merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal, bukan kepada pemodal besar atau kelompok tertentu yang selama ini disebut-sebut menguasai lahan dan aktivitas tambang secara tidak transparan.
Batasi Mafia Tanah dan Cukong
Dalam pernyataannya, Rundengan menegaskan dukungannya terhadap kebijakan yang membatasi ruang gerak mafia tanah dan cukong tambang. Menurutnya, skema pengelolaan melalui koperasi dan persyaratan yang jelas akan menjadi filter agar kepemilikan dan pengelolaan tambang benar-benar berada di tangan masyarakat Sulawesi Utara.
“Program Pak Gubernur ini jelas, semuanya dikembalikan ke masyarakat. Kita harus mendorong ini agar mafia tanah dan cukong dibatasi. Ada koperasi dan syaratnya jelas, hanya masyarakat Sulut yang bisa memiliki. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.
Ia berharap implementasi RTRW tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dikawal secara ketat oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Tantangan Pengawasan dan Lingkungan
Meski memberikan dukungan, sejumlah pihak di luar kelompok lingkar tambang mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan. Pengaturan WPR dalam RTRW diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Rundengan pun mengakui bahwa aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama. Ia menegaskan bahwa dengan adanya penetapan wilayah yang jelas, pemerintah akan lebih mudah melakukan kontrol dan pengawasan.
“Kalau diatur dengan baik, justru lebih mudah diawasi.
Jangan sampai karena tidak ada aturan yang jelas, tambang berjalan liar dan merugikan lingkungan serta masyarakat,” tambahnya.
Dengan disahkannya RTRW, dinamika di Sulawesi Utara diperkirakan masih akan terus berkembang. Namun bagi kelompok masyarakat lingkar tambang, kebijakan ini dipandang sebagai titik awal penataan sektor pertambangan rakyat yang lebih tertib, terukur, dan berpihak pada warga lokal.***
(Madly P)
Komentar