LANGKAT - Pelapor KA penduduk Jalan Telaga Said Gang Sekata Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat (suami pelaku perzinahan-red), NDRS (36th) dengan oknum pegawai Sipir Rutan Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat berinisial DPRP (50th), merasa kecewa berat, karena Majelis Hakim PN Stabat C, N dan Ar, yang bersidang di Pangkalan Berandan, beberapa waktu lalu, memvonis keduanya masing-masing sebagai hukuman percobaan selama 6 bulan tanpa kurungan.
Keterangan Pengacara pelapor KA, Sariman, SH ketika dikonfirmasi Awak Media Online Rabu (21/7/2021), membenarkan adanya vonis Majelis Hakim PN Stabat tersebut, sehingga klien dan dirinya kecewa berat, karena bertentangan dengan tuntutan JPU Endi, SH yang mengajukan tuntutan selama 7 bulan penjara kepada oknum Sipir Rutan berinisial DPRP, dan tuntutan 6 bulan penjara kepada pihak perempuan pelaku perzinahan yang tertangkap basah, oleh suaminya serta masyarakat sekitar lalu diserahkan ke Mapolsek Pangkalan Berandan.
"Hal ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran, karenanya kami, pihak Pengacara atas nama klien KA sudah melakukan kordinasi dengan pihak JPU yang bertugas di Cabjari Pangkalan Berandan tersebut, untuk melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, untuk mendapat keadilan serta kebenaran dalam kasus tindak Pidana umum ini", tegas Sariman, SH.
Menurut Pengacara pelapor KA, yakni Sariman, SH juga melaporkan ketiga oknum Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) secara tertulis, karena melihat hasil putusannya yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kebenaran.
"Benar, dengan harapan KY dan Hakim di PT Medan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena prilaku oknum DPRP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya dapat menjadi contoh dan tauladan yang baik di tengah-tengah masyarakat umum, padahal prilakunya bertentangan denga norma selaku ASN serta sangat memalukan", ucapnya.***Subur Syahputra.