Foto: Defisit. TPP Dipeluk Erat, Pemda Siak Gagal ‘Diet’, Sekda Tetap Kantongi Rp1 Miliar. Berikut Besaran TPP di Siak.
INVESTIGASINEES.CO
SIAK — Gagalnya penyesuaian TPP tahun 2026 menunjukkan jurang antara wacana penghematan dan praktik di lapangan. Ditengah defisit anggaran yang terus disorot, Pemkab Siak masih mempertahankan standar tunjangan lama, membuat upaya “diet fiskal” daerah kembali tertunda. Lho kok?
Rencana penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk tahun 2026 dipastikan gagal terealisasi. Hingga kini, besaran TPP Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar, masih bertahan di angka sekitar Rp1,005 miliar per tahun, meski sebelumnya bupati menginstruksikan penghematan belanja pegawai demi menekan defisit anggaran daerah.
Padahal, pada Agustus 2025 lalu, Bupati Siak Afni Zulkifli telah memerintahkan penyesuaian besaran tunjangan yang rencananya mulai diberlakukan pada 2026. Kebijakan itu disebut sebagai langkah menahan laju belanja pegawai yang menyedot hingga 45,42 persen dari APBD Siak.
“Yang kita lakukan ini solusi menekan belanja pegawai yang meningkat signifikan. Saya tak mau Siak jatuh ke dalam lubang yang sama,” kata Afni saat itu.
Instruksi tersebut bahkan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 8 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Honorarium dan Biaya Lainnya yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Regional.
Afni juga mengungkapkan besaran TPP pejabat di Siak tergolong fantastis. Untuk jabatan Sekda, misalnya, total TPP mencapai Rp72 juta per bulan, terdiri dari TPP beban kerja Rp22 juta, kondisi kerja Rp35 juta, dan kelangkaan profesi Rp15 juta, belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Selain itu, beban TPP ASN di lingkungan Pemkab Siak setiap tahun mencapai lebih dari Rp431 miliar, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Menurut Afni, angka tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami defisit.
Namun, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Siak, Novit Rizal, menyatakan hingga kini belum ada perubahan besaran TPP. Salah satu pertimbangannya adalah waktu pengajuan yang berdekatan dengan Idulfitri, sehingga dikhawatirkan berdampak pada keterlambatan pencairan tunjangan. Padahal, instruksi penyesuaian telah disampaikan sejak Agustus 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Siak, Raja Indor, menjelaskan bahwa standar TPP merupakan nilai maksimal yang dapat diterima pegawai apabila memenuhi lima komponen, yakni beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan honorarium lainnya.
“Besaran TPP itu nilai maksimal, bukan berarti harus dibayar penuh. Kalau sanggup, bisa dibayar penuh, tapi kalau tidak, bisa 70 persen atau di bawahnya. Kuncinya kita tidak memaksakan membayar TPP penuh pada 2026,” ujarnya.
Raja Indor menambahkan, pada awal tahun ini Pemkab Siak lebih memprioritaskan pembayaran TPP yang masih tertunggak.
“Kita fokus membayar tunda bayar TPP 2024 satu bulan lagi dan TPP 2025 dua bulan lagi yang saat ini masih direviu inspektorat,” katanya.
Sekda Siak, Mahadar, juga menyampaikan alasan serupa. Menurutnya, perubahan standar TPP membutuhkan proses panjang hingga berbulan-bulan di Kementerian Dalam Negeri.
“Saat ini masih ada tunda bayar TPP 2024 dan 2025. Mudah-mudahan pekan ini atau paling lambat pekan depan bisa dibayarkan,” ujarnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib mengajukan penyesuaian ke kementerian apabila terdapat kenaikan besaran TPP dibanding bulan sebelumnya. Namun, jika tidak ada kenaikan atau besaran TPP di bawah standar sebelumnya, Pemda hanya perlu menyampaikan laporan melalui aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) Kemendagri.
Berikut data besaran TPP ASN di Siak per tahun jika memakai standar 2025:
1. Sekda Rp1,005 miliar
2. Asisten Administrasi Umum Rp364 juta
3. Asisten Pemerintahan dan Kesra Rp364 juta
4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rp448 juta
5. Inspektur Rp606 juta
6. Kepala BKAD Rp571 juta
7. Kepala Bapperida Rp543 juta
8. Kepala Disdukcapil Rp337 juta
9. Kepala Satpol PP Rp257 juta
10. Kepala Dinsos Rp235 juta
11. Kepala BPBD Rp225 juta
12. Kepala BKPSDM Rp239 juta
13. Kepala Dishub Rp205 juta
14. Kepala DPMPTSP Rp247 juta
15. Kepala Disdik Rp183 juta
16. Kepala Diskes Rp183 juta
17. Kepala Dinas PU Tarukim Rp183 juta
18. Kepala DLH Rp183 juta
19. Kepala DP3AKB Rp155 juta
20. Kepala DKP Rp155 juta
21. Kepala DPMK Rp155 juta
22. Kepala Diskominfo Rp163 juta
23. Kepala Diskop-UMKM Rp155 juta
24. Kepala Dispora Rp155 juta
25. Kepala Dispusip Rp155 juta
26. Kepala Dikanak Rp163 juta
27. Kepala Dispar Rp163 juta
28. Kepala Distan Rp163 juta
29. Kepala Disdagperin Rp163 juta
30. Kepala Distrannaker Rp163 juta
31. Kepala Kesbangpol Rp155 juta
32. Sekretaris DPRD Rp163 juta.
***h.riauonline.red