Foto: PLN Menagih, Lampu Jalan Menahan Napas: Siak Terancam Gelap Jika Tagihan Tak Dibayar.
INVESTIGASINEWS.CO
Siak — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru resmi melayangkan surat tagihan pembayaran rekening Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) kepada Pemerintah Kabupaten Siak.
Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Siak itu tertanggal Rabu, 21 Januari 2026, dan menjadi peringatan serius terkait tunggakan pembayaran listrik fasilitas publik.
Dalam surat yang ditandatangani Manager PLN UP3 Pekanbaru, Wil Sriza Wilmar, disebutkan bahwa hingga 19 Januari 2026 belum terdapat transaksi pelunasan rekening LPJU.
Tunggakan tersebut tidak hanya mencakup penerangan jalan umum, tetapi juga beberapa lampu dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak.
PLN menegaskan, apabila kewajiban pembayaran tersebut tidak segera dipenuhi, pihaknya akan melakukan pemadaman sementara terhadap lampu penerangan jalan umum dan sejumlah fasilitas listrik OPD.
Langkah ini, menurut PLN, merupakan prosedur standar yang diterapkan kepada seluruh pelanggan yang menunggak pembayaran.
“Apabila tidak dilakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan, maka PLN akan melakukan penghentian sementara aliran listrik pada LPJU dan beberapa sambungan listrik OPD,” demikian isi surat pemberitahuan yang diterima redaksi.
Surat tagihan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat strategis daerah, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Siak.
Tembusan ini menunjukkan bahwa persoalan tunggakan LPJU menjadi perhatian lintas sektor di lingkungan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan, membenarkan adanya proses penyelesaian pembayaran. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan administrasi untuk pelunasan tagihan tersebut.
“Masih dalam proses,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Ancaman pemadaman LPJU ini berpotensi berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat, terutama pada malam hari.
Penerangan jalan memiliki peran penting dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas. Karena itu, publik berharap Pemerintah Kabupaten Siak dapat segera menyelesaikan kewajiban pembayaran agar pelayanan penerangan jalan tetap berjalan normal.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Bupati Siak terkait tindak lanjut surat tagihan PLN tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.***komar
Komentar