INVESTIGASINEWS.CO
Muaro Jambi, Meningkatnya volume penyebaran covid 19 , di Kabupaten Muaro Jambi, dan salah satunya Kecamatan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK menegaskan kepada tiap Polsek untuk melaksanakan OPS yustisi, termasuk Polsek Jaluko.
Polsek Jaluko melaksanakan Operasi yustisi yang bertempat di depan Mapolsek Jaluko dan sejumlah titik di Area Publik / Lingkungan Usaha dalam Wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota.
Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan Perbup No 51 Tahun 2020 oleh Tim Gabungan Pengawasan dari Satgas Covid 19 Kecamatan Jambi Luar Kota.
Kapolsek Jaluko Iptu Irwan SH memerintahkan personil yang bertugas yakni personil Polsek Jaluko 10 org,
Personil Koramil Pijoan 3 org, dan
Personil Kecamatan 3 org.
Kapolsek menyampaikan penegakan disiplin Porkes Covid-19 terhadap masyarakat dan pelaku usaha, ada ketentuan yang berlaku terhadap pelanggaran Porkes Covid-19.
"Kita melaksanakan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipenuhi oleh Pemilik Usaha, dan penegakan disiplin Prokes Covid 19 terhadap masyarakat Pengguna Jalan di sekitar lokasi, juga
penindakan berupa teguran lisan dan Push Up", jelas Iptu Irwan, Senin (21/6/2021).
Kepolsek juga menjelaskan telah memberikan sanksi teguran kepada 13 orang dan sanksi fisik 7 orang.
"Disini kita memberikan sanksi teguran 13 orang, dan tindakan fisik (Push up, dll) :7 orang"ungkap Iptu Irwan.
Ketegasan dalam mematuhi Porkes Covid-19 Di Kabupaten Muaro Jambi guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Kita akan terus melaksanakan OPS yustisi dan himbauan untuk mematuhi Prokes, bertujuan memutuskan rantai covid 19", tutup Kapolsek.***
Penulis : Nurdin
Sumber : Humas Polres Muaro Jambi