INVESTIGASINEWS.CO
SIAK — Warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, mendesak aparat penegak hukum (APH) turun ke kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah tersebut. Desakan itu muncul setelah lahan yang pernah dilanda kebakaran pada 2021 kini kembali digarap dan ditanami kelapa sawit, Selasa 08/09/2026.
Warga meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas perkebunan yang berlangsung saat ini, tetapi juga menelusuri status kawasan, legalitas para penggarap, asal-usul penguasaan lahan, serta dugaan transaksi jual beli yang disebut-sebut terjadi di kawasan tersebut.
Kekhawatiran warga semakin menguat karena sebagian pihak yang disebut menggarap lahan diduga berasal dari luar Kampung Temusai. Warga mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan, terlebih kawasan tersebut sebelumnya pernah terbakar hingga puluhan hektare.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, saat kebakaran terjadi pada 2021, tidak ada pihak yang secara terbuka mengakui sebagai pemilik atau pengelola lahan. Bahkan, sejumlah pihak disebut sempat dipanggil dan dimintai keterangan terkait peristiwa kebakaran tersebut.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut kembali kebakaran yang terjadi di HPK Kampung Temusai. Dulu, ketika kebakaran terjadi, para oknum yang menggarap lahan di sana tidak bertanggung jawab. Bahkan untuk memadamkan api, Masyarakat Peduli Api (MPA) Kampung Temusai bersama pemadam kebakaran Kabupaten Siak, TNI, Polri, dan masyarakat bergotong royong memadamkan api,” ungkap warga tersebut, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, pihak yang diduga menggarap lahan saat itu juga disebut tidak ikut membantu proses pemadaman.
Selain mempertanyakan aktivitas penggarapan, warga juga menyoroti dugaan adanya transaksi jual beli lahan yang disebut dilakukan oleh oknum pengurus kelompok tani dari luar Kampung Temusai.
“Hanya bermodalkan kelompok tani, lahan itu diduga diperjualbelikan oleh pengurus kelompok tani. Ada yang disebut-sebut dijual Rp70 juta untuk dua hektare dan ada juga dengan harga lainnya. Kalau tidak percaya, silakan datang ke TKP dan cek langsung dari mana mereka mendapatkan kebun tersebut,” ujar warga.
Warga menilai aparat perlu memastikan apakah penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Mereka juga meminta agar dugaan jual beli dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ketua RK 05 Kampung Temusai, Supriadi, mengaku tidak pernah menerima laporan dari masyarakat maupun pihak luar kampung mengenai izin penggarapan lahan di kawasan tersebut. Menurutnya, aktivitas penggarapan terkesan berlangsung tanpa koordinasi dengan perangkat Pemerintah Kampung Temusai.
“Kami merasa kecewa dan tentu meminta kepada penegak hukum agar memanggil para penggarap lahan di sana. Sebab ketika kebakaran terjadi pada 2021, mereka terkesan lepas tangan, sementara warga kami bersama petugas pemadam kebakaran berjibaku melakukan pemadaman,” tegasnya.
Sementara, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, melalui Kepala Dusun Teluk Musahab, Sugianto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh kepolisian hingga dua hari terkait kebakaran kawasan HPK tersebut.
Sugianto mengaku prihatin karena perangkat kampung yang memiliki wilayah justru harus memberikan keterangan ketika terjadi kebakaran. Sementara itu, keberadaan sejumlah penggarap di kawasan tersebut, menurutnya, sebelumnya tidak diketahui perangkat kampung.
“Mereka menggarap lahan di situ tanpa izin yang kami ketahui, baik dari pihak kehutanan maupun Pemerintah Kampung Temusai. Ketua RT, RW maupun kami sebagai perangkat kampung tidak mengetahui keberadaan mereka di sana,” ungkap Sugianto kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
“Yang membuat kami geram, ketika lahan itu terbakar, mereka tidak bertanggung jawab. Ujung-ujungnya kami sebagai perangkat kampung yang memiliki wilayah justru dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan,” sambungnya.
Sugianto berharap APH, termasuk kepolisian, Polisi Kehutanan, dan pihak KPH Mandau, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Untuk itu kami meminta APH, baik kepolisian maupun Polisi Kehutanan atau KPH Mandau, turun langsung ke lapangan dan memeriksa atau memanggil para penggarap untuk dimintai pertanggungjawaban terkait lahan yang terbakar beberapa tahun lalu,” tegasnya.
Menurut Sugianto, Pemerintah Kampung bersama masyarakat, LPM, BAPEKAM, MPA, RT, dan RW, dengan pendampingan Babinsa serta Bhabinkamtibmas, selama ini melakukan patroli di kawasan tersebut.
Dalam salah satu patroli, pihaknya disebut pernah menemukan alat berat beraktivitas di kawasan yang sebelumnya terbakar. Saat ini, kata Sugianto, sebagian kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.
Karena aktivitas alat berat itu diduga tidak memiliki izin yang diketahui perangkat kampung, pihaknya kemudian meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.
“Pak Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, S.I.K., M.H., ketika berada di TKP waktu itu juga menyampaikan, siapa saja yang menggarap lahan di areal bekas kebakaran ini agar segera dilaporkan ke Polres,” katanya.
Sugianto khawatir persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka antara warga dan para penggarap.
“Kalau kami yang turun langsung, kami khawatir mereka melakukan perlawanan dan terjadi bentrok dengan warga. Karena itu kami meminta APH yang turun ke lapangan,” tegasnya.
Camat Bungaraya, Warsito, juga membenarkan bahwa kawasan tersebut pernah mengalami kebakaran. Ia mengingat kembali situasi ketika kebakaran terjadi dan dirinya bersama Kapolres serta jajaran pemerintahan berada di lokasi.
“Oya, betul, lahan yang pernah terbakar itu, ya?” ujar Warsito.
Menurut Warsito, apabila saat ini terdapat pihak yang kembali menggarap kawasan tersebut, legalitas penguasaan dan aktivitasnya harus diperjelas.
“Kalau mereka menggarap kembali lahan itu, harus diminta legalitasnya seperti apa. Jangan sampai masyarakat tertipu dengan jual beli lahan di areal tersebut dengan mengatasnamakan kelompok tani atau apa pun itu,” tegasnya.
Warsito juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerima tawaran penguasaan maupun jual beli lahan yang status hukumnya belum jelas.
“Sesuai arahan Bupati, jangan sampai kita melawan aturan dalam mengelola lahan. Untuk antisipasi, diharapkan masyarakat, khususnya masyarakat Bungaraya, selalu hati-hati terhadap ajakan atau jual beli lahan di areal yang belum jelas statusnya,” katanya.
Ia berharap APH bersama pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi kawasan sekaligus memperjelas status dan legalitas penguasaan lahan.
“Kita juga berharap kepada APH agar dapat turun ke lapangan bersama-sama kita nantinya, agar masyarakat tidak resah,” pungkasnya.
Desakan warga tersebut pada akhirnya mengarah pada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak berwenang: bagaimana status kawasan yang disebut sebagai HPK tersebut saat ini, siapa yang menguasai dan menggarapnya, serta atas dasar legalitas apa aktivitas perkebunan berlangsung?
Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan terkait kebakaran yang terjadi pada 2021. Mereka meminta aparat menelusuri secara menyeluruh asal-usul penguasaan, pemanfaatan, dan jika benar ada, transaksi atas lahan tersebut.
Penelusuran oleh pihak berwenang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah keresahan dan potensi konflik antara masyarakat dengan pihak yang menggarap kawasan tersebut.***mg.h.red
Komentar