INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK — Wacana pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Lebak mendapat perhatian masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyebut, langkah tersebut masih menghadapi kendala anggaran.
Plt. Camat Malingping yang juga Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Budi, mengatakan sejumlah daerah telah memisahkan organisasi Damkar dari Satpol PP agar masing-masing perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih fokus.
Namun, menurut Budi, hingga saat ini anggaran Pemkab Lebak belum memungkinkan untuk merealisasikan pemisahan tersebut. Ia juga menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut dari DPRD Kabupaten Lebak mengenai hal itu.
"Di daerah lain sudah ada yang memisahkan Damkar dari Satpol PP agar tugasnya dapat berjalan lebih fokus. Namun, untuk saat ini anggaran Pemkab Lebak belum menyentuh hal tersebut. Begitu juga dari pihak legislatif, DPRD Lebak belum melakukan pembahasan terkait hal itu," ujar Budi.
Budi menambahkan, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dinilai sebagai masukan yang aspiratif bagi pemerintah daerah.
Secara regulasi, pemisahan kelembagaan Damkar memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Permendagri tersebut menjadi salah satu acuan dalam penataan kelembagaan Damkar dan Penyelamatan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan, termasuk pelayanan dasar kepada masyarakat.
Pemisahan kelembagaan diharapkan dapat membuat penanganan kebakaran dan penyelamatan lebih fokus, sekaligus memberikan ruang bagi Satpol PP untuk berkonsentrasi pada penegakan Peraturan Daerah (Perda), ketenteraman, dan ketertiban umum.
Di tempat terpisah, Ketua Umum GMBI, King Naga, membenarkan bahwa pihaknya mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kapasitas pelayanan pemadam kebakaran di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, keberadaan unit kendaraan Damkar di setiap kecamatan akan sangat membantu mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.
"Kami berharap setidaknya ada satu unit kendaraan Damkar di setiap kecamatan sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal ketika terjadi musibah kebakaran," kata King Naga.
King Naga mengaku memahami apabila pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk merealisasikan pemisahan Damkar dari Satpol PP maupun memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di setiap kecamatan.
Namun, ia berharap aspirasi masyarakat tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan dapat direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, penguatan kelembagaan, sarana dan prasarana, serta pemerataan layanan Damkar menjadi bagian penting dalam meningkatkan kecepatan respons terhadap kejadian kebakaran dan kondisi darurat di Kabupaten Lebak.***f
@Farid
Kaperwil Banten
Komentar