Plang Raksasa Klaim HGU PT TKWL Muncul di Temusai di Lahan HPK, Warga Pertanyakan Dasar Hukumnya

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Plang Raksasa Klaim HGU PT TKWL Muncul di Temusai di Lahan HPK, Warga Pertanyakan Dasar Hukumnya

Rabu, 09 September 2026


Foto: Plang Raksasa Klaim HGU PT TKWL Muncul di Temusai di Lahan HPK, Warga Pertanyakan Dasar Hukumnya. 


INVESTIGASINEWS.CO

SIAK — Kemunculan plang berukuran besar yang mengatasnamakan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di kawasan yang disebut berada di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, menuai pertanyaan dari sejumlah warga. 


Mereka mempertanyakan status lahan serta dasar pemasangan plang yang menyatakan lokasi tersebut sebagai areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.


Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (9/9/2026), terlihat sebuah plang berukuran besar berdiri di kawasan tersebut. Pada plang tercantum tulisan “AREAL LAHAN HGU PT TEGUH KARSA WANALestari SHGU NO. 01” serta larangan “DILARANG MASUK TANPA IZIN!!”


Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, pihak kepolisian dari Polsek Bungaraya juga telah turun meninjau lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.


Keberadaan plang tersebut menjadi sorotan karena warga menyebut lokasi itu diduga berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan dinilai cukup jauh dari areal HGU PT TKWL.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, kawasan tempat plang berdiri itu, sebelumnya diduga pernah mengalami kebakaran. 


Saat ini, kawasan tersebut terlihat telah ditanami tanaman kelapa sawit.


Selain berdasarkan keterangan warga, hasil overlay terhadap titik koordinat lokasi, yakni 1°52’29.67”S 102°14’5.984”E, menunjukkan adanya indikasi lokasi berada pada kawasan yang dalam peta disebut sebagai kawasan hutan.


Dalam hasil overlay tersebut terdapat keterangan kawasan HPK, Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi (HP). Sementara itu, areal yang ditandai dengan warna kuning disebut sebagai areal PT Teguh Karsa Wana Lestari.


Namun, hasil overlay peta tersebut belum dapat dijadikan sebagai bukti final mengenai status hukum lahan. Diperlukan pencocokan dengan peta kawasan hutan resmi, dokumen HGU, serta data pertanahan dan kehutanan dari instansi berwenang.


Munculnya plang tersebut membuat masyarakat mempertanyakan dasar klaim HGU yang dicantumkan pada papan tersebut.


Jika lokasi itu benar masuk dalam HGU PT TKWL, warga meminta agar batas HGU, koordinat, serta dokumen legal yang menjadi dasar klaim dapat diverifikasi secara resmi.


Sebaliknya, apabila lokasi tersebut berada di luar batas HGU, masyarakat mempertanyakan dasar pemasangan plang yang menyatakan kawasan tersebut sebagai bagian dari areal HGU perusahaan.


Persoalan tersebut dinilai penting untuk segera diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.


Sementara itu, Humas PT TKWL, Cecep, saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (9/9/2026), ditanya mengenai keberadaan plang, status lahan, serta pihak yang menanam kelapa sawit di lokasi tersebut.


Cecep menyebut tanaman sawit di lokasi itu ditanam oleh penggarap, namun tidak menjelaskan siapa penggarap yang dimaksud.


"Penggarap bang", ujar Cecep singkat. 


Ketika kembali ditanya mengenai status klaim lahan dan keberadaan plang berukuran besar yang menyatakan lokasi tersebut sebagai areal HGU PT TKWL, Cecep belum memberikan penjelasan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak PT TKWL mengenai dasar pemasangan plang, batas HGU, maupun dokumen yang menunjukkan status hukum lokasi tersebut.


Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan verifikasi bersama dengan mencocokkan titik koordinat lokasi dengan peta HGU resmi, peta kawasan hutan, serta dokumen pertanahan dan kehutanan yang berlaku.


Keberadaan sebuah plang tidak dengan sendirinya membuktikan status hukum suatu bidang tanah. 


Kepastian mengenai batas dan status lahan harus mengacu pada dokumen resmi dan data spasial yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 


Publik kini menunggu penjelasan resmi dari PT TKWL dan instansi berwenang mengenai apakah lokasi pemasangan plang tersebut benar berada dalam HGU PT TKWL atau memiliki status kawasan lain. ***hadi.red

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Plang Raksasa Klaim HGU PT TKWL Muncul di Temusai di Lahan HPK, Warga Pertanyakan Dasar Hukumnya

Foto:  Plang Raksasa Klaim HGU PT TKWL Muncul di Temusai di Lahan HPK, W arga Pertanyakan Dasar Hukumnya.  INVESTIGASINEWS.CO S...