BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Kamis, 10 September 2026

Foto: BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual. 


INVESTIGASINEWS.CO

SIAK — Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, berinisial RS (33th), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.


RS ditangkap polisi di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, pada Rabu 09/09/2026 sekitar pukul 23.32 WIB, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.


Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu sekitar pukul 19.03 WIB. Menurutnya, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.


"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.


Kosmos menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.


Dalam perkara tersebut, terlapor diduga menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta korban datang ke aula majelis pondok pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan. 


Saat berada di lokasi, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.


"Peristiwa ini terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak," kata Kosmos.


Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga menemukan adanya informasi mengenai tiga orang lain yang diduga mengalami perlakuan serupa. 


Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan kebenaran dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.


Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Kosmos menegaskan Polres Siak berkomitmen menangani setiap laporan terkait kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak. Ia juga mengimbau masyarakat dan orang tua untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya dugaan kekerasan seksual.


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya," tegasnya.


Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk mendalami informasi mengenai dugaan adanya korban lain.***sy.red


Sumber: polressiak.katakabar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Foto:  BREAKING NEWS: Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Seorang pengasuh pond...