INVESTIGASINEWS.CO | LEBAK — Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum kepada Polda Banten, Jumat (11/9/2026). Aksi tersebut rencananya digelar untuk mendesak Kapolda Banten mengevaluasi penanganan kasus dugaan penculikan aktivis di Lebak.
GAMMA menyoroti penerapan pasal dalam perkara tersebut, terutama setelah proses hukum berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan penghentian penyidikan.
Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori, mengatakan pihaknya mempertanyakan apakah pasal yang disangkakan kepada terlapor telah sesuai dengan fakta dan alat bukti dalam perkara.
“Apakah pasal yang digunakan memang murni berdasarkan fakta dan alat bukti, atau ada dugaan konstruksi pasal yang diarahkan agar perkara dapat diselesaikan melalui RJ? Jika demikian, Kapolda wajib mengevaluasi Dirreskrimum serta penyidik Polda yang menangani kasus pidana tersebut,” tegas Ahmad.
Menurut GAMMA, evaluasi diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dan penerapan pasal berjalan secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstruksi pasal yang benar,” ujarnya.
GAMMA juga meminta Kapolda Banten memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses penanganan perkara tersebut. Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya kekeliruan atau dugaan pelanggaran prosedur, GAMMA meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri.
GAMMA memastikan aksi penyampaian pendapat di Mapolda Banten akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka berharap evaluasi tersebut dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai proses penanganan kasus dugaan penculikan aktivis Lebak.***farid
Komentar