Sengketa Kebun Jeruk Desa Selorejo, Pengacara Didik Lestriyono Tunjuk Taring

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sengketa Kebun Jeruk Desa Selorejo, Pengacara Didik Lestriyono Tunjuk Taring

Selasa, 25 Mei 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
Kabupaten Malang - Perkara Gugatan Class Action sengketa kebun jeruk di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen telah mencapai babak akhir. Sebelumnya para penyewa tidak terima atas Peraturan Bupati (Perbup) yang mengamanatkan bahwa tanah kas Desa di kelola oleh desa dan hasilnya disetorkan ke pemerintah daerah dan SK Kepala Desa yang intinya menarik tanah kas desa dari penyewa, salah satunya bernama Purwati.

Penyewa yang tidak terima dengan peraturan tersebut lalu menggugat kepala Desa ke Pengadilan Negeri Kepanjen dengan nomor perkara 214/Pdt.G/2020/PN.Kpn. Namun sialnya para pihak penyewa dinyatakan kalah telah di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada selasa 25/05/2021.

Sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum Kepala Desa Selorejo Didik Lestariyono, S.H., M.H,. Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima karena banyak terdapat cacat formil di sana-sini.

"Lebih tepatnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena cacat formil (N.O). Meskipun demikian dari awal sebenarnya kami tahu niat dibelakang mereka mengajukan gugatan ini. Tapi perlu dicatat kami juga tahu langkah cantik untuk menanggulanginya.” kata Didik.

Didik dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Repliknya kuasa hukum Penggugat mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti hukum acara di Pengadilan, tapi ternyata bagaikan menepuk air di dulang terpercik mukanya sendiri.

"Meskipun begitu, sebagai rekan sejawat saya secara pribadi tetap menghormati isi repliknya karena itu bagian dari kewajibannya, karena sejatinya kita semua adalah saudara,"lanjutnya.

Menanggapi perihal ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda LIRA Imam Syafii yang selalu setia mengawal perkara ini mengungkapkan bahwa dirinya berbangga dengan kuasa hukum Kepala Desa Didik Lestariyono SH., MH, yang juga menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda LIRA Malang, karena dapat membutktikan kepada masyarakat Kabupaten Malang khususnya Desa Selorejo bahwa kadernya memiliki kualitas dan intelektualitas yang tinggi dengan kemenangan atas perkara ini.

"Didik Lestariyono adalah kader kami yang menjabat sebagai ketua DPD Pemuda LIRA di Malang, kami sangat berbangga karena ia dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Selorejo Dau pada umumnya diatas kepentingan segelintir oknum penyewa disana,"pungkasnya.

Kasus sengketa tanah kas desa telah berakhir dengan menangnya Kepala Desa Selorejo.

Dengan demikian, masyarakat berhak untuk berpartisipasi untuk membantu Pemerintah Desa menyelamatkan lahan jeruk di Selorejo Dau kabupaten Malang.***

Laporan: Hury

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu

Foto: Bupati Rohul Melalui Asisten 2 Harapkan Pengurus Baru Bisa Lebih Memajukan Nahdlatul Ulama Rokan Hulu.  INVESTIGASINEWS.CO...