Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Abdul Wahid Bantah Dakwaan dan Kritik Narasi KPK

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Abdul Wahid Bantah Dakwaan dan Kritik Narasi KPK

Kamis, 26 Maret 2026
Foto: Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Abdul Wahid Bantah Dakwaan dan Kritik Narasi KPK

INVESTIGASINEWS.CO
PEKANBARU – Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). 

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terkait dugaan praktik pengumpulan dana yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya praktik pengumpulan alat komunikasi sebelum rapat penting yang diduga menjadi bagian dari skema pengumpulan uang. 

Namun, usai persidangan, Abdul Wahid menyampaikan bantahan terhadap sejumlah poin yang sebelumnya berkembang di publik.

Ia menilai terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan KPK kepada publik dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan. Menurutnya, narasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat disampaikan tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.

“Sejak awal disebut OTT, tetapi dalam dakwaan tidak ada narasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Wahid juga membantah tuduhan penerimaan uang sebesar Rp800 juta secara langsung. Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut pernah disampaikan dalam konferensi pers, namun tidak muncul dalam dakwaan resmi yang dibacakan di pengadilan.

Selain itu, ia menanggapi isu perjalanan ke luar negeri yang sebelumnya dikaitkan dengan aliran dana ilegal. Wahid menegaskan bahwa perjalanannya ke luar negeri dibiayai oleh lembaga internasional, bukan dari dana yang dituduhkan.

“Perjalanan ke luar negeri dibiayai oleh unit PBB, bukan dari sumber seperti yang dituduhkan,” katanya.

Ia juga menyoroti sejumlah istilah yang sempat beredar di publik, seperti “jatah preman”, yang menurutnya tidak tercantum dalam berkas dakwaan. Wahid menilai hal tersebut sebagai bentuk narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Lebih lanjut, Wahid mengkritik penggunaan alat bukti yang dinilainya tidak jelas dan berpotensi multitafsir. Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, alat bukti harus bersifat terang dan tidak disusun berdasarkan penafsiran semata.

Meski menyampaikan berbagai bantahan, Wahid mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap majelis hakim dapat bersikap independen dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Saya percaya hakim akan mengadili secara adil,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.***komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Abdul Wahid Bantah Dakwaan dan Kritik Narasi KPK

Foto: Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Abdul Wahid Bantah Dakwaan dan Kritik Narasi KPK .  INVESTIGASINEWS.CO PEKANBARU – Sidang ...