Bupati Alfedri Larang Warga Gelar Sholat Ied di Masjid dan Lapangan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Bupati Alfedri Larang Warga Gelar Sholat Ied di Masjid dan Lapangan

Selasa, 04 Mei 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK  – Zona merah yang kini disandang Kabupaten Siak membuat Pemerintah Kabupaten Siak beserta unsur-unsur pimpinan lainnya membuat kebijakan dan memperketat penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya poin penting untuk tidak menambah klaster baru yakni melarang aktivitas salat Ied (Idul Fitri) 1442 hijriah di lapangan dan masjid.

Bupati Siak, Alfedri menyebutkan, larangan salat Ied di lapangan dan Masjid ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) resmi Bupati Siak untuk disampaikan kepada seluruh pengurus masjid se Kabupaten Siak. Meskipun tidak seluruh kecamatan di Kabupaten Siak masuk kriteria zona merah Covid-19.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Via Video Conference, Bupati Alfedri Sampaikan Tanggapan LKPJ 2020

“Jadi semua kampung di Kabupaten Siak harus mematuhi surat edaran ini nantinya. Jika masih ada yang melakukan salat Ied di lapangan atau masjid karena merasa wilayahnya aman dari Covid-19, itu akan mendapat teguran keras dari Satgas penanganan Covid-19 serta Polri di masing-masing daerah,” kata Bupati Siak Alfedri.

Menurut Alfedri, kemungkinan buruk jika pengurus masjid di daerah zona kuning Covid-19 tetap ngotot melaksanan salat Ied di lapangan atau masjid, warga dari daerah zona merah yang tidak melaksanakan salat Ied di lapangan, otomatis akan datang ke sana. Sehingga akan terjadi penularan baru di daerah itu

“Itu yang kita khawatirkan. Klaster baru akan muncul, meskipun yang melaksanakan salat Ied ini daerah yang aman dari Covid-19. Semua itu tidak dapat menjamin tidak terjadi klaster baru. Untuk kesehatan bersama, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh kampung tanpa terkecuali,” imbuh Alfedri lagi.

Tidak hanya soal larangan salat Ied saja, dalam Surat Edaran itu juga nanti disampaikan tentang larangan pawai takbir atau takbir keliling. Pengurus masjid cukup menggemakan takbir dari Masjid saja. Ia menghimbau, agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat Ied di rumah masing-masing dan tidak saling berkunjung selama lebaran.

“Bahkan Open House juga tidak akan kita buat tahun ini. Karena sangat tidak memungkinkan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran dari orang datang, itu akan diperketat pengawasannya oleh Polri di setiap posko batas antar Kabupaten,” tutup Alfedri.***

Laporan: Tok
Sumber: Grc

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...