Foto: PT DSI Minta Waktu Dua Minggu Buktikan Legalitas Lahan yang Dipersoalkan.
INVESTIGASINEWS.CO | SIAK — Mediasi sengketa lahan antara PT DSI dan Kelompok Tani Mira Jaya, Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, belum menghasilkan kesepakatan. Dalam pertemuan ketiga yang digelar di Kantor Bapekam Merempan Hilir, Rabu (23/9/2026).
PT DSI meminta waktu dua minggu untuk mengumpulkan dokumen, bukti transaksi, serta titik koordinat lahan yang mereka klaim telah dibeli.
Perwakilan Kelompok Tani Mira Jaya, Cahyo, menyebut sekitar 40 hektare lahan masih mereka persoalkan karena menurut kelompoknya belum menerima ganti rugi, meski sebagian lahan sebelumnya telah dijual kepada PT DSI.
Sementara itu, perwakilan PT DSI yang dikenal dengan panggilan Asun mengakui pembelian lahan dilakukan melalui beberapa cara, termasuk menggunakan surat tanah maupun KTP pihak yang disebut sebagai anggota kelompok tani.
“Memang kami membeli lahan itu ada yang memakai surat tanah dan ada juga yang hanya membawa KTP, tetapi mereka diakui masuk dalam kelompok,” ujar Asun.
Humas PT DSI, Tengku Muklis, juga mengakui sebagian transaksi dilakukan di luar kantor kampung. Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan pencatatan dan pendataan transaksi.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, meminta kedua pihak menahan diri dan menghindari tindakan anarkis. Ia mengatakan data, dokumen transaksi, penerima pembayaran, serta titik koordinat akan menjadi bahan untuk memeriksa kesesuaian objek lahan yang dipersoalkan.
“Pihak DSI berkomitmen mengumpulkan data dan titik koordinat objek yang bersengketa dalam waktu dua minggu,” kata Sujarwo.
Pemerintah Kampung Merempan Hilir selanjutnya akan memfasilitasi peninjauan lapangan bersama pihak terkait setelah data dan koordinat disampaikan PT DSI. Penyelesaian sengketa masih menunggu proses verifikasi terhadap dokumen dan objek lahan masing-masing pihak.***mg.red
Komentar