INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang warga Kecamatan Dayun yang diduga menjadi pengedar 7,49 gram Narkotika Jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun, Selasa 06/04/2021.
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, menyebutkan tersangka inisial BR (26th) dan MF (35th) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Desa Sawit Permai RT.028 RW.001 Kelurahan Sawit Permai Kecanatan Dayun Kabupaten Siak, Selasa (06/04) pukul: 11.00 WIB.
“Barang bukti yang disita dari tersangka 28 Paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 7,49 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun .
Pada hari Selasa 06 April 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Desa Sawit Permai RT.028 RW.001 Kelurahan Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (Tempat Kejadian Perkara)
Dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka, Polisi menemukan 28 (Dua Puluh Delapan) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di TKP.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan.***
Laporan: Sumaryadi
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO