DPRD Siak Gelar Hearing Bahas Kewajiban FPKM PT TKWL bagi Masyarakat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


DPRD Siak Gelar Hearing Bahas Kewajiban FPKM PT TKWL bagi Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026
Foto: DPRD Siak Gelar Hearing Bahas Kewajiban FPKM PT TKWL bagi Masyarakat. 

INVESTIGASINEWS.CO | SIAK – DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat dengar pendapat (healing) terkait tindak lanjut kewajiban FPKM ( Fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar)  PT TKWL terhadap masyarakat Kampung Buatan Besar dan Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Selasa (27/10/2026).

Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Siak, dipimpin Ketua Komisi Sujarwo, serta dihadiri Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, S.E., Wakil Ketua Laskar Jaya, manajemen PT TKWL yang diwakili Asep, kepala dinas terkait, Kabag Hukum, Kabag Administrasi Wilayah dan Pertanahan, Camat Siak, Camat Bungaraya, serta tokoh masyarakat.

Pembahasan berfokus pada kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal perkebunan yang diusahakan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, para pihak mulai menemukan titik temu untuk menyelaraskan pelaksanaan kewajiban perusahaan dengan harapan masyarakat Kampung Buatan Besar dan Kampung Langkai. Namun, rincian teknis pelaksanaan dan bentuk kesepakatan perlu dipastikan lebih lanjut.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menegaskan agar persoalan tersebut segera diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berlarut-larut. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang hadir dalam rapat merupakan petani yang seharusnya dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya tidak mencari siapa yang salah atau benar. Ini persoalan aturan, tetapi harus ada solusi. Berundinglah dengan baik agar persoalan ini cepat selesai, tepat, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Indra juga meminta pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, dan pihak terkait mengawal proses penyelesaian agar menghasilkan keputusan yang jelas dan tidak menggantungkan harapan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT TKWL, Asep, menyatakan perusahaan pada prinsipnya siap menjalankan kewajibannya. Ia menjelaskan bahwa perusahaan mengusulkan pola kegiatan usaha produktif dalam pelaksanaan program tersebut, dengan mempertimbangkan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan juga menyinggung wilayah Kecamatan Bungaraya yang menjadi akses operasional perusahaan. Asep menyampaikan bahwa pelaksanaan kewajiban FPKM yang dibahas berkaitan dengan wilayah Kecamatan Siak, sedangkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga menjangkau sejumlah kampung di Kecamatan Bungaraya.

Ia menyebutkan laporan pelaksanaan CSR kepada pihak kecamatan akan disampaikan dalam minggu ini. Asep juga menegaskan bahwa permintaan bantuan dari pemerintah kampung perlu diketahui dan mendapat persetujuan camat agar pelaksanaannya terkoordinasi.

Melalui rapat tersebut, DPRD Siak mendorong perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan yang memberikan kepastian serta manfaat bagi kedua belah pihak, terutama masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.***km.red

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

BREAKING NEWS: Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Siak, Anak Kandung Diamankan

Foto:  BREAKING NEWS: Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Siak, Anak Kandung Diamankan.  SIAK | INVESTIGASINEWS.CO – Seorang ibu r...