SIAK | INVESTIGASINEWS.CO – Seorang ibu rumah tangga berinisial FH (64th), yang diketahui bernama Farida Hanum, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial WP (37th), yang disebut sebagai anak kandung korban dan anggota Polri yang bertugas di Biddokkes Polda Riau.
WP kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan observasi jiwa. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga terhadap perilaku terduga pelaku yang keluar dari rumah pada pagi hari.
Tidak lama setelah itu, terduga pelaku disebut mengatakan bahwa ibunya sedang tidur dengan nyaman, kemudian meninggalkan lokasi.
Kecurigaan semakin menguat ketika terduga pelaku mendatangi tetangga untuk meminta uang tunai dan meminta bantuan warga agar diantar menuju kawasan Pasar Sungai Apit.
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, saksi bersama warga kemudian memeriksa kondisi rumah korban. Pintu rumah diketahui tidak terkunci. Saat masuk, mereka menemukan Farida Hanum dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi dalam keadaan tidak bernyawa.
Di sekitar tubuh dan pakaian korban, yang diketahui merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), ditemukan ceceran darah.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Personel kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu bilah pisau bergagang hijau yang diduga berbercak darah, satu pisau lipat yang juga diduga berbercak darah, satu tas ransel hitam, satu tas tangan merek Aidebam, serta perhiasan berupa satu gelang emas dan sepasang anting emas milik korban.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk membantu penyidik mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi.
Polisi telah melakukan olah TKP dan mengautopsi jenazah korban. Sejumlah barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, terduga pelaku, WP, telah diamankan dan dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi jiwa. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan kasus oleh pihak berwenang.
Dalam informasi awal penanganan perkara, terduga pelaku disebut disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Hingga berita ini disusun, kasus tersebut masih ditangani Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. Polisi diharapkan dapat mengungkap motif, memastikan kronologi kejadian, serta menjelaskan hasil pemeriksaan forensik dan observasi kejiwaan tersebut.
Komentar