Sengketa Lahan KUD Tunas Muda Versus KUD Sialang Makmur. Setiono: 'Mafia Tanah Jangan Dilindungi'

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Sengketa Lahan KUD Tunas Muda Versus KUD Sialang Makmur. Setiono: 'Mafia Tanah Jangan Dilindungi'

Selasa, 16 Maret 2021
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Bermula dari lahan seluas 122 ha yang diperjualbelikan pada tahun 2011 lalu, hingga kini persoalan ini belum selesai.

Kronologis singkat, pihak koperasi menjual lahan seluas 122 hektar kepada KUD Sialang Makmur pada tahun 2011, dengan  harga 6,5 miliar. Uang muka yang disepakati sebesar 3,5 miliar.

Namun KUD Sialang Makmur tidak menepati janji untuk melakukan sisa pembayaran dari penjualan lahan tersebut. 

Bahkan, dahsyatnya, KUD Sialang Makmur memalsukan sebanyak 49 sertifikat.

Hal itu dibuktikan dengan status tersangka dua orang dari KUD Sialang Makmur oleh pihak kepolisian.

Hari ini, Senin 15/3/2021.
Pengurus KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, beserta pengacara dan 20 orang anggota mendatangi Kejari Siak.

Ia ingin mempertegas, apakah Kejari Siak sudah cukup dalam kelengkapan berkas (P21) atau kembali ke kepolisian (P19).

"Kenapa saya pada hari ini datang, karena kalau berkas sudah masuk 14 hari artinya sudah ada kepastian. Kemarin, kami kemarin mendatangi kepolisian tapi belum ada jawaban. Makannya kami datang ke Kejari Siak ini ingin meyakinkan, karena itulah kami datang," ungkap Setiyono.

Setiono juga sampaikan bahwa, pihak kepolisian, jaksa dan hakim adalah Tuhan di dunia.

"Harapan kami, baik kejaksaan dan kepolisian jangan melindungi mafia tanah," imbuhnya.

Menurut Setiono, jika dalam waktu seminggu kedepan tidak ada juga perkembangan dari kasus ini, ia akan datang kembali.

Jumlah anggota koperasi secara keseluruhan 412 orang.

Ia khawatir tidak bisa menahan seluruh anggotanya untuk datang ke Kejaksaan jika kasus ini mengendap.

“Proses ini saya kawal terus dan melibatkan semua anggota Koperasi, sehingga mereka tahu semua bahwa kita sedang dikerjai oleh KUD Sialang Makmur,” kata dia.

Meski begitu, Setiono sedikit gusar karena perkara ini belum kunjung juga P21.

Sementara, Pengacara KUD Tunas Muda, Dedy Reza SH, menjelaskan kelengkapan berkas yang paling sulit dilakukan oleh penyidik adalah pemeriksaan penuh dari anggota Koperasi Tunas Muda yang berjumlah 61 orang ditambah jumlah dari pihak terlapor yakni anggota KUD Sialang Indah, kurang lebih 19 orang.

Sedangkan pihak kepolisian mengambil berita acara pemeriksaan dari pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Ia mengaku, pengurus KUD Tunas Muda sudah dipanggil bahkan ada beberapa anggota yang berkompeten sudah dimintai keterangan.

"Tetapi petunjuk jaksa mengatakan bahwa harus dilengkapi penuh. Disini yang saya pikir ada sedikit agak kurang sinkron, mengenai tata cara pemeriksaan. Tapi semua itu adalah kebijaksanaan atau kewenangan penuh dari kejaksaan," ucapnya.

"Cuma kami disini sebagai pelapor wajib mempertanyakan ditambah rentan waktu yang sudah cukup lama dari sejak saat laporan terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui, pemalsuan dokumen terbukti dari hasil uji forensik sehingga Polres menetapkan 2 orang tersangka, yakni ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur.

"Hal positif yang kita tangkap, bahwa dalam minggu ini akan ada gelar perkara internal, menyikapi apakah gelar perkara ini masih P19 atau dinyatakan lengkap. Janji beliau," sebut Deddy.

Laporan: Komar.Feri.d
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan

Foto: Berkah Ramadhan, Kejari & IAD Rohul Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan. INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri ...