Diakui Garap Lahan Agar Tahu Pemiliknya, Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Diduga Pemicu Komflik Sengeketa Lahan di Desa Terjun Gajah

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Diakui Garap Lahan Agar Tahu Pemiliknya, Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Diduga Pemicu Komflik Sengeketa Lahan di Desa Terjun Gajah

Rabu, 03 Maret 2021
INVESTIGASINEWS. CO
Tanjung Jabung Barat. Diduga serobot lahan masyarakat, salah satu anggota Dewan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hasan Basri Harahap Anggota Komisi II dari fraksi partai Nasdem akui garap lahan yang jadi sengketa diduga sengaja agar tau siapa pemilik lahan tersebut.

"Makanya saya garap memancing agar tau siapa pemilik lahan itu" ucap Hasan Basri Rabu 03/03/2021 di rapat mediasi sengketa lahan di kantor Desa Terjun Gajah, antara ibu Wiliyah selaku pemilik lahan dan Sumidi selaku pembeli (tahun 1999) beserta Engli dan Acuang Garam yang tercantum dalam undangan mediasi.

Lahan yang terletak di dekat wilayah perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tepatnya di batas Desa terjun Gajah dan Desa Sungai Toman yaitu lahan bekas lapangan tembak yang diduga milik salah satu pengusaha di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bernama Engli.

Lahan yang baru-baru ini diduga telah digarap menggunakan alat berat oleh Hasan Basri Harahap sesuai akuannya, tampak bersih yang mana tumbuhan di atas lahan tersebut sudah habis tidak ada lagi tumbuhan batang kayu yang kemarinnya ada beberapa batang pohon Eucalyptus pellita yang tumbuh di sekitar lahan.

Terjadinya dugaan sengketa lahan tersebut, diduga Hasan Basri Harahap tidak memiliki izin menggarap lahan tersebut yang mana diduga sengaja merusak tumbuhan di atas tanah yang bukan miliknya. Sedangkan Sumidi yang merasa waktunya hilang akibat dimintai keterangan memang memiliki surat-surat yang disertai kwitansi jual-beli.
"Saya beli kok, surat-suratnya lengkap dan tanah saya di belakangnya Acuang Garam itu", kata Sumidi.

Akibat dari tindakan dan kelakuan salah satu anggota Dewan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, kedua belah pihak saling menunjukan legalitas kepemilikan dari lahan yang di sengketakan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh ibu Wiliyah didalam rapat itu yang merasa dirinya ingin tahu legalitas jual beli yang dimiliki pembeli lahan itu.

"Saya tidak tahu menahu, pokoknyo tunjukan kwitansi jual beli yang asli kalau memang beli", ungkap Bu Wiliyah.

Alhasil tidak ada titik temu dalam persolan mediasi ini, karena pihak tergugat selaku pembeli merasa memiliki berkas surat-menyurat yang sah berdasarkan segel lama tahun 1999.***

Laporan: Nurdin
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...