Para Pelaku Curas dan Curanmor, Dibekuk Polresta Jambi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Para Pelaku Curas dan Curanmor, Dibekuk Polresta Jambi

Senin, 25 Januari 2021
INVESTIGASINEWS. CO
Jambi. Aksi curas dan curanmor yang terjadi di daerah Kota Baru Jambi, berhasil ditangkap TIM TEKAB Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi .

Pengungkapan kasus curas dan curanmor ini disampaikan pada konferensi pers di Mapolresta Jambi pada Senin 25/01 pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian SIK MH, didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Handres, Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf, dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrina saat menyampaikan konferensi pers.

"TIM Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 2 pelaku kejahatan curas dan curanmor dengan menggunakan senpi rakitan yang terjadi dikawasan jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kotabaru Jambi kejadian pada Senin 04/01 pukul 18.30 WIB", terang Kapolres Jambi, Kombes Pol Dover Christian SIK MH.

Tersangka yang berhasil diamankan S (23th) warga Musi Banyuasin Sumsel yang berperan sebagai pelaku kekerasan dengan menodongkan senpi pada korban, sementara RMB (43th) warga Muba Sumsel sebagai pelaku membawa kabur motor milik korban.

"Kejadian bermula korban hendak pulang dan tiba tiba korban dihampiri 2 pelaku, dan korban ditodong dengan senpi, korban melakukan perlawanan tapi naas ketika sedang melakukan perlawanan terhadap satu pelaku , satu pelaku lagi melarikan  sepeda motor korban", sambungnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam nopol BH 3186 OG kerugian ditaksir Rp 17 juta. Sementara korban mengalami luka memar dan benjol pada wajah.

Atas kejadian ini TIM TEKAB Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi mengambil tindakan dan  melakukan penangkapan atas laporan korban dan informasi masyarakat atas keberadaan pelaku 

Pelaku diamankan di sekitaran Damkar Kota Jambi beserta barang bukti 1 unit senpi rakitan dan 1 butir amunisi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 ancaman kurungan 12 tahu penjara .ungkap Kombes Pol Dover Christian.

"Polresta Jambi tetap berupaya menciptakan situasi Kamtibmas. Bagi pelaku jangan coba coba melakukan tindak pidana. Polresta Jambi akan tindak tegas", tegas 
Kapolresta Jambi.

Laporan: Ka- Perwil Provinsi Jambi: Nurdin
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...