INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Untuk pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 di acara pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Siak, warga pertanyakan terkait saksi calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak yang tidak dirapid tes oleh pihak KPU Siak.
Sedangkan para saksi ini nanti diduga akan melakukan kontak langsung dengan penyelenggaraan Pilkada, dan saksi biasanya akan bebas keluar masuk ke TPS dan lain-lain.
"Kami melihat seluruh penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) baik itu KPU, sampai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris tambah staf, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretaris PPs, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Ketertiban TPS, bahkan Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Siak, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Staf sekretariat, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas TPS (PTPS), mereka semua dirapid tes, namun kenapa saksi calon bupati dan wakil Bupati tidak dirapid tes, apa kira-kira tidak bahaya," tanya Mulya, warga Kabupaten Siak.
Mulya berharap, terkait Rapid Tes KPU harus fair dalam melaksanakan Pilkada ini, karena ada 944 TPS se-Kabupaten Siak, dan tentu ini sangat banyak sekali saksi yang akan bertugas di TPS-TPS itu yang belum Rapid Tes.
"Tentunya untuk antisipasi penyebaran Covid-19 semuanya harus fair, agar penyelenggara pilkada tidak was-was berdekatan dengan saksi yang tentunya nanti akan keluar masuk ke TPS dan bahkan bisa kontak langsung dengan anggota KPPS atau dengan yang lainnya," harapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Selasa 08/12/2020 mengatakan bahwa, pihak KPU sudah surati semua pasangan calon bahwa berdasarkan surat gugus tugas Covid-19 Kabupaten Siak memintak saksi untuk dirapid, namun dalam peraturan KPU tidak ada petunjuk dan kewajiban. Namun demikian pihaknya tetap menyurati pasangan calon untuk memastikan bahwa saksi mereka sehat, dipastikan dirapid.
"Kita sifatnya hanya menghimbau agar para saksi dirapid, karena memang tidak diatur dalam peraturan KPU maupun juknis," ujarnya.
Ketika ditanya, untuk saksi yang tidak dirapid, untuk menentukan sehat tidaknya saksi itu dari mana pak? Ia menjawab, ukur suhu, dan mereka para saksi pakai APD lengkap, minimal pakai masker, sarung tangan.
"Untuk para saksi wajib pakai APD, minimal pakai masker, sarung tangan yang sudah kita siapkan. Pokoknya siapa pun yang masuk ke TPS, baik pemilih, mau pun saksi, pengawas TPS, termasuk petugas KPPS itu semua diukur suhu tubuh, memakai APD. Alat di TPS kita lengkap ya, selain masker ada Thermo gun, sarung tangan, Hand Sanitizer Spray, Disinfectant dan alat penyemprot nya," jelas Ketua KPU.
Rizal juga menjelaskan bahwa, selain didalam TPS, di luar juga disiapkan alat pencuci tangan berupa tong air didepan pintu keluar maupun pintu masuk.
"Kita menghimbau kepada masyarakat gunakanlah hak pilih pada tanggal 9 Desember 2020 besok, karena untuk menentukan bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak untuk priode yang mendatang. Jangan khawatir, di TPS kita steril, KPPS kita saya pastikan sehat semua, karena sudah dilakukan Rapid Tes," pungkasnya.***
Reporter: Sugianto
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO