Gaek 80 Tahun Ini Dijerat Pidana Cabul Anak Dibawah Umur

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Gaek 80 Tahun Ini Dijerat Pidana Cabul Anak Dibawah Umur

Minggu, 03 Mei 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
Batanghari. Ahad 03/05/2020. Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari kembali menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Kali ini pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, kakek berusia 80 tahun berinisial J warga Kecamatan Muara Tembesi.

Berdasarkan informasi yang di dapat, perbuatan bejat yang dilakukan kakek tersebut kepada korban sebanyak empat kali.

Perbuatan pertama dilakulan oleh kakek tersebut terjadi pada Rabu 4 Maret 2020, saat itu kakek tersebut hendak pergi ke tempat temannya dan bertemu dengan korban.

Saat itu korban yang masih berusia 10 tahun dipanggil oleh kakek tersebut dan memberikan uang sebesar Rp.40 ribu.

Setelah diberi uang korban langsung ditarik oleh kakek masuk ke kamar. Setelah korban masuk ke dalam kamar, barulah kakek tersebut melancarkan aksinya dengan cara membuka celana korban.

Kejadian tersebut kembali berlangsung hingga empat kali pada hari Minggu 5 April 2020.

Setelah kejadian ke empat ini korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Akibat kejadian tersebut orang tua korban tidak senang dan akhirnya melaporkan kejadia tersebut ke Polres Batanghari.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, IPTU Orivan Irnanda saat di konfirmasi melalui whastapp membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi Sabtu 02/05/2020.

“Iya, benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang sudah berusia 80 tahun dan saat ini pelaku sudah kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda.

Dikatakan Orivan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada hari Kamis 16 April 2020 sekira pukul 11.50 wib ke Unit PPA Polres Batanghari.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan memang benar pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Akhirnya pada 22 April 2020 pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dengan bantuan personil Polsek Tembesi dan langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya

Dilanjutkan Orivan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti pakaian yang saat korban di setubuhi oleh pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat Lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.***ihm

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)

Foto: Bangun Perilaku Hidup Sehat, Rutan Siak Gandeng Puskesmas Siak Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada WBP (Warga Binaan Pemas...