Mulyadi KR: 'Panitia Pemilihan BPD Purun, Diduga Kangkangi Permendagri'

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Mulyadi KR: 'Panitia Pemilihan BPD Purun, Diduga Kangkangi Permendagri'

Senin, 18 November 2019

INVESTIGASINEWS. CO
PALI SUMSEL. Senin 18/11/2019. Mulyadi KR, Kepala Perwakilan  Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaporkan pelanggaran terkait pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang tidak mempedomani PERMENDAGRI no. 110 Tahun 2016.

BAB III Pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisianya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsungPasal 6, pengisiian anggota BPD dilakukan berdasarkan perwakilan perempuan. Pasal 8, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana pasal 6 hurup B dilakukan untuk memilih 1 (satu)  orang perempuan.

Pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD memiliki kemampuan dan menyuarakan kepentingan perempuan. Pemilihan perempuan pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang mempunyai hak pilih. Pasal 9, panitia sebagaimana maksud ayat (1) paling banyak 11 (sebelas) orang, perangkat desa paling banyak 3 (tiga) orang.  Dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan)  orang. Unsur masayarakat dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan.

Sementara, Panitia pemilihan anggota BPD Desa Purun terdiri dari semua anggotanya unsur masyarakat Desa, dengan Ketua seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Penukal. Maka apa yang diamanatkan pada pasal (9) ayat (1) dan ayat (2) sama sekali tidak terpenuhi dengan demikian panitia pemilihan BPD Desa Purun tersebut cacat hukum atau tidak sah dan hasil  pemilihan BPD pada tanggal 11 November 2019 tersebut harusnya dinyatakan batal /tidak sah.

Demikian disampaikan Mulyadi KR,
bahwa proses penjaringan pengisian anggota BPD sampai ahir proses pemilihan panitia dengan sengaja dan terencana untuk menghilangkan keterwakilan perempuan, terbukti dengan calon perempuan hanya 1 orang seharusnya langsung tanpa harus mengikuti proses pemilihan dan yang terjadi di Desa Purun calon tunggal perempuan dipilih oleh laki-laki disamakan dengan calon laki-laki Panitia Pemilihan BPD desa purun telah menetapkan sendiri besaran biaya penyelenggaraan pemilihan Anggota BPD sebesar Rp.30.250.000-, (Tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibiayai oleh APBDesa Rp.15.250.000 (Lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan adapun kekurangan sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dibebankan kepada calon anggota BPD yang memenuhi syarat sebanyak 23 orang, diduga telah terjadi pungutan liar (PUNGLI)  yang dilakukan oleh panitia pemilihan anggota BPD Desa Purun sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)  dari 23 orang korbanya (Calon anggota BPD-red).


Kepada awak media INVESTIGASINEWS.CO, Mulyadi KR mengatakan, "Dari pembentukan panitia BPD Desa Purun dari perangkat desa maksimal 3 orang yang terjadi semuanya dari perangkat desa yang masih aktif, keterwakilan masyarakat dimasing-masing dusun maksimal 8 orang dihilangkan, dan jumlah panitia dari 11 orang telah terjadi pelanggaran Pasal (9) ayat (2) dan ayat (3) PERMENDAGRI No.110 Tahun 2016. Keterwakilan perempuan yang harus dipilih oleh perempuan untuk menyuarakan kepentingan perempuan sengaja diabaikan dengan cara calon perempuan disamakan dengan calon laki - laki yang dipilih laki - laki. Hal ini jelas telah melanggar atau MENGKANGKANGI PERMENDAGRI nomor 110 tahun 2016 pasal 6 hurup B pasal 8 ayat 1, 2, 3.pendanaan penyelenggaraan pemilihan BPD yang seharusnya dari APBD kabupaten dan APBDesa dengan menarik dana dari calon BPD yang telah memenuhi syarat dan diduga panitia pemilihan BPD desa Purun telah melakukan pungutan liar (pungli)", terangnya, Senin 18/11/2019.

Melanjutkan, "Oleh karena dari proses pemantauan panitia dan keanggotaan panitia sampai pemilihan anggota BPD telah menyelisihi peraturan perundangan yang berlaku. Maka hasil dari proses pemilihan dengan ketetapan yang telah menetapkan 9 (sembilan) orang anggota yang terpilih semuanya laki - laki adalah tidak sah dan harus diadakan pemilihan ulang oleh panitia yang sah sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku di Republik Indonesia", sambungnya.

Mulyadi KR juga menyampaikan, "Karena persyaratan yang ditetpakan panitia pemilihan BPD Desa Purun telah menyelisihi Pasal 13 PERMENDAGRI Nomor 110 tahun 2016 hurup A sampai hurup H telah membebani calon untuk melakukan hal yang tidak disyaratkan tersebut.  Sehingga mengeluarkan uang lebih dari Rp.1.000.000/orang, maka panitia harus memberikan konvensasi sebesar Rp.1.000.000/orang kepada 23 calon yang sudah memenuhi syarat tersebut", terangnya.

MULYADI juga menambahkan, "Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir agar kiranya segerah mengintruksikan pembuburan panitia pemilihan BPD tersebut. Dan menyatakan hasil pemilihan itu cacat hukum atau tidak sah, dan mengintruksikan kepala Desa Purun segera menetapkan panitia pemilihan BPD yang baru sesuai dengan pasal 9 PERMENDAGRI TAHUN 2016", tutupnya.

Sementara itu, pihak terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, hingga kini belum didapat keterangannya.***mh

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...