WANPRESTASI, Pemkab PALI Digugat Oleh Kontraktor

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


WANPRESTASI, Pemkab PALI Digugat Oleh Kontraktor

MEDIA DETIL 1
Rabu, 09 Oktober 2019

INVESTIGASINEWS.CO
PALI SUMSEL. Pesatnya program pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibawah kepemimpinan Bupati Ir Heri Amalindo ternyata tidak memberikan efek positif bagi sejumlah pihak kontraktor.

Pasalnya, beberapa kontraktor merasa tertipu lantaran Pihak pemerintah PALI enggan melakukan pembayaran proyek yang telah dikerjakan. Padahal proyek yang dikerjakan telah lama selesai dan dinikmati hasilnya oleh masyarakat Kabupaten PALI.

Inilah yang dirasakan oleh Deni Syahputra selaku direktur PT Nusantara Mekanika Industri yang telah menjalankan pengerjaan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten PALI.

Pria yang merupakan warga Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini mengaku telah dirugikan oleh pihak Pemkab PALI senilai kurang lebih Rp 7,3 Miliar.

Kepada INVESTIGASINEWS.CO, Deni menjelaskan, adapun proyek yang ia kerjakan terdiri dari 33 paket penunjukan langsung (PL) oleh Pemkab PALI melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa berupa jalan setapak, siring, lapangan voli, pagar pemakaman, kantor desa dan beberapa proyek lainnya.

"Proyek ini kita kerjakan serentak pada Oktober 2015 lalu. Namun hingga saat ini Pihak Pemkab PALI enggan membayar proyek tersebut. Satu rupiah pun kami belum menerima pembayaran proyek itu," ujar Deni kepada awak media, Selasa (08/10/2019).

Karena merasa telah dirugikan, pihaknya kemudian menggugat Pemkab PALI ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Gugatan itu pun akhirnya dimenangkan oleh pihaknya.

Dalam amar putusannya, nomor 22/Pdt.G/2016/PN Mre jo nomor 83/PDT/2107/PT.PLG jo nomor 590 PK/Pdt/2018 Pengadilan Negeri Muara Enim pada 21 Januari 2019 telah memutuskan pihak tergugat dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Kepala BPMPD serta Bupati PALI untuk membayar kerugian pihak penggugat secara tanggung renteng.

Mengingat tergugat adalah instansi pemerintah selaku penyelenggara kekuasaan yang mempunyai kemampuan untuk memenuhi segala kewajibannya, maka pelaksanaan pembayaraan dilakukan dengan memasukkannya ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya.

"Hanya saja sampai saat ini pihak Pemkab PALI masih saja ingkar janji. Padahal Pengadilan Negeri Muara Enim telah mengeluarkan putusannya atas masalah ini. Kami selaku pihak kontraktor tentunya sangat dirugikan dengan atas cara kerja Pemkab PALI," imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten PALI Syahron Nazil saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku menghargai putusan Pengadilan Negeri Muara Enim yang telah memenangkan pihak penggugat. Hanya saja, pihaknya belum bisa memenuhi putusan pengadilan tersebut untuk membayar kerugian yang dialami oleh pihak penggugat.

"Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati dan Pemda Kabupaten PALI dalam hal untuk memenuhi atau melaksanakan dari penetapan eksekusi itu," ujarnya usai menerima perwakilan Pengadilan Negeri Muara Enim untuk melakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak Pemkab PALI.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, untuk memasukan pembayaran tersebut ke dalam DIPA tahun berikutnya dapat saja dilakukan. Namun, menurutnya proses penganggaran itu tidak serta merta dari Pemkab PALI saja, tetapi DIPA juga masuk dalam APBD yang disetuji secara bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

"DPRD adalah kontrol kami sebagai fungsi pengawasan penganggaran. Kami harus diskusikan terlebih dahulu dengan DPRD, karena DIPA itu bukan keputusan sepihak dari eksekutif tapi juga bersama dengan legislatif," tandasnya.***md

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...