INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Di kampung Buantan Lestari Bungaraya Siak, ada sekitar sepuluh kegiatan pekerjaan pada tahun 2018 lalu, namun hanya tiga kegiatan yang selesai. Sedangkan lima kegiatan lainnya yang kategiri non fisik, hanya tiga yang dikerjakan dan dua kegiatan tidak selesai dikerjakan.
Mengakibatkan timbul dugaan kerugian negara sekitar 500jt. Akibatnya, mantan Penghulu Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bungaraya, S, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak pada Agustus 2019.
Kasi Pidsus Kejari Siak Sonang S mengatakan, "S sudah kami tetapkan tersangka sejak awal Agustus 2019 terkait dugaan tipikor pengelolaan anggaran dana kampung Buantan Lestari 2018, "ujarnya beberapa hari lalu.
Hingga kini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan pihak Kejari Siak.***ellys.m