Kasasi Ditolak, Jaksa Bisa Penjarakan Terdakwa Kasus di PT Pertiwi Tualang

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kasasi Ditolak, Jaksa Bisa Penjarakan Terdakwa Kasus di PT Pertiwi Tualang

Kamis, 20 Juni 2019

INVESTIGASINEWS.CO
PEKANBARU. Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016, menolak Kasasi 3 Terdakwa yakni : Alfian, Ramot Manalu, Morlan Simanjuntak dalam perkara kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di PT Pertiwi pada Tahun 2012 silam. Namun putusan tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Siak yakni tidak dilakukannya eksekusi bagi ke tiga Terdakwa.

Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Made Sutrisna, SH, angkat bicara menyebutkan Pasca putusan MA tersebut maka otomatis yang berlaku adalah putusan terakhir yaitu putusan pengadilan Tinggi. "Kasus tersebut sudah inkrah, maka ketiga terdakwa harus ditahan oleh Jaksa. Karena putusannya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Made menjawab konfirmasi media ini, Kamis 20/06/2019, di Gedung PT Pekanbaru, Jln. Jend. Sudirman Pekanbaru.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM PH2I, Dwi Purwanto, di Siak, mempertanyakan hal ini. Dikatakannya, "Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik dari jaksa penuntut umum maupun dari terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya. Yaitu putusan PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, ketiga terdakwa dihukum 8 (delapan bulan) untuk  masing-masing terdakwa," katanya, Kamis 20/06/2019.

Seperti diketahui, putusan PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, ketiga terdakwa dihukum 8 (delapan bulan) masing-masing terdakwa.

“Intinya, dengan penolakan kasasi ini, maka kejaksaan memiliki dasar mengeksekusi penahanan Alfian Cs”, tutupnya.

Senada dengan LSM PH2I, Ketua Umum LBH Bela Rakyat Nusantara (Bernas) Sefianus Zai, SH, menyoroti keras sikap Kejaksaan Negeri Siak yang belum mengeksekusi para terdakwa.

"Kita sangat menyayangkan profesionalitas Jaksa dalam kasus ini, mengapa tidak dilakukan penahanan? Padahal putusan MA diatas sudah menjadi dasar penahanan kepada tiga terdakwa. Untuk itu LBH Bernas mendesak Kejaksaan Negeri Siak untuk segera melakukan penahanan bagi ketiga terdakwa. Ini demi rasa keadilan masyarakat," kata Sefianus Zai diujung telepon kepada media ini Kamis 200/6/2019.

Ia berharap nantinya bisa terungkap apa motif pihak Kejaksaan Negeri Siak belum dilakukannya penahanan pasca putusan MA pada tahun 2016 silam itu.

Sementara itu terkait hal ini, media INVESTIGASINEWS.CO mencoba konfirmasi langsung, Kamis 20/06/2019 dengan mendatangi kantor Kejari Siak, namun Kejari mau pun Kasi Pidum tidak berada di tempat.***bb

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai

Foto: Wabup Siak Husni Merza, Lepas Kalifah Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau di Dumai.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Setelah melaksana...