Perbup Siak 11/2019, Picu Wartawan Siak 'Resah' dan Minta Dilakukan Hearing

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Perbup Siak 11/2019, Picu Wartawan Siak 'Resah' dan Minta Dilakukan Hearing

Kamis, 21 Februari 2019

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Terkait dikeluarkannya Perbup Siak nomor 11/2019 tertanggal 08 Januari 2019, tentang Kerjasama Pemkab Siak dengan Perusahaan Pers, media massa baik cetak maupun online, yang selama ini terjalin cukup kondusif, akhirnya menimbulkan polemik keresahan insan media di Siak.

Dampak dari perbup 11/2019 itu, membuat 'resah' beberapa perwakilan awak media yang bertugas di kabupaten Siak, dan para pemilik media online di Kabupaten Siak, karena selama ini media mereka tak ada masalah dalam hal kerjasama.

Beberapa organisasi pers di Siak, bersepakat melayangkan surat ke DPRD Siak melalui Komisi III yang membidangi untuk meminta dengar pendapat melalui hearing dgn Kominfo, sebut saja AWIKS dan IWO.

Kamis 21/02/2019, Ketua AWIKS (Asosiasi Wartawan Independent Kabupaten Siak), Zulfahmi SPdI, mengatakan, "Surat tersebut sudah kami masukan sekitar dua minggu lalu ke DPRD Siak, namun sampai saat ini kami masih menunggu kelanjutannya" , jelas Zul.

Zul juga menjelaskan telah coba menanyakan kepada Ketua Komisi III DPRD Siak Masri, SH mengenai kelanjutan surat tersebut, menurut Masri SH, bahwa begitu sampai kemeja saya akan segera saya tindak lanjuti, memang secara prosedur surat tersebut harus sampai dulu ke ketua dewan baru kepada komisi III, dan selanjutnya segera kami agendakan untuk hearing.

Sementara, Dwi Purwanto dari DPD IWO (Ikatan Wartawan Online) Kabupaten Siak, dengan tegas mengatakan bahwa setiap peraturan yang ada tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum perundang-undangan.

“Setiap peraturan perundangan memiliki hierarki, dimana peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau berada di atasnya", jelas Dwi Purwanto, Kamis 21/02/2019 di Siak.

"Jika semisal ada peraturan dan undang-undang yang ditabrak dan tidak sesuai, peraturan itu juga akan menjadi polemik masyarakat. Sebaiknya itu dibicarakan, jika nanti terbukti melanggar, batalkan saja demi hukum, dan kembali ke regulasinya. Sudah benar kawan-kawan media mengajak dengar pendapat dengan teman-teman yang duduk di DPRD Siak, untuk dipertanyakan. Gak ada yang salah, tunggu saja hasil hearing. Semoga keresahan segera terjawab", tutupnya.***komar

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak

Foto: Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu - Wakil Bupati (Wabup) Kabupa...