Tanpa Plang Proyek, Warga Pertanyakan Pembangunan Stasiun Radio Polres

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Tanpa Plang Proyek, Warga Pertanyakan Pembangunan Stasiun Radio Polres

MEDIA DETIL 1
Minggu, 20 Januari 2019

INVESTIGASINEWS.CO
ROKAN HULU. Ahad 20/01/2019. Proyek pembangunan infrastruktur sistem pendukung Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Quick Wins Polda Riau program APBN tahun 2018 yang terletak di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), 
warga Pertanyakan karena minim pengawasan dan informasi.


Proyek yang bersumber dari APBN TA 2018 itu direncanakan akan dapat membantu kinerja personil Polres Rohul dalam melaksanakan tugas sekaligus peningkatan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.

Namun dibalik pembangunan proyek tersebut, pihak pelaksana tidak mencantumkan nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pengerjaan proyek.

Daulat Purba, perwakilan PT. Delta Elang Abadi sebagai pelaksana proyek saat ditemui dilokasi pembangunan stasiun pemancar radio Polres Rohul, mengaku tidak tahu terkait besaran nilai proyek dan batas waktu pelaksanaan.

“Saya disini hanya ditugaskan sebagai pengawas proyek, terkait besaran nilai dan jangka waktu pelaksanaan saya tidak tahu, langsung saja ke kantor di Jakarta“, ujar Daulat kepada awak media, Sabtu 19/01/2019 sore.

Atas pernyataan Daulat selaku pengawas, tentu menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh uang negara melalui APBN dan terkesan ada yang ditutup-tutupi oleh pihak pelaksana.

Sementara itu, Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada plang papan nama proyek tersebut, bukan hanya bertentang dengan Perpres, tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pantauan awak media dilokasi, tampak beberapa pekerja tidak menggunakan alat keselamatan, seperti helmet saat beraktifitas diketinggian 50 meter, tentunya hal tersebut sangat beresiko.

Dikonfirmasi terkait jaminan keselamatan pekerja, Daulat Purba selaku pengawas proyek mengatakan bahwa ia sudah mengintruksikan.

“Saya sudah instruksikan kepada pekerja untuk menggunakan helmet, namun pekerja mengaku lebih nyaman tanpa helmet “, jelasnya.***rambe

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...