Kasi Intel Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak SH, Layangkan Hak Jawab Kepada Media

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Kasi Intel Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak SH, Layangkan Hak Jawab Kepada Media

MEDIA DETIL 1
Kamis, 17 Januari 2019

INVESTIGASINEWS.CO
PELALAWAN. Terkait pemberitaan di salah satu media online, dengan judul Oknum Jaksa dan LSM Diduga Rekayasa Kerugian Negara tanggal 15 Januari 2019, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Praden K Simanjuntak SH, melayangkan Hak Jawab kepada Pemimpin Redaksi yang telah memuat berita tersebut.

Hal ini dinyatakan Kasi Intel Kajari Pelalawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 17/01/2019. Praden membantah hampir seluruh isi berita yang telah dimuat di media tersebut."

"Jika dalam 1x24 jam Hak Jawab ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax)," katanya.

Lanjutnya, dia juga telah mengadukan pada redaksi di mana oknum wartawan itu bernaung sekaligus mengirimkan hak jawab-nya ke email redaksi media tersebut. 

"Saya pikir pointnya, oknum wartawan itu tidak memahami prosedur pengembalian uang ke negara atas suatu kasus yang terjadi. Bahkan menulis pemberitaan yang diduga mengada-ada dan mencemarkan nama baik saya dan institusi penegak hukum," tegasnya.

Adapun hak jawab yang telah dilayangkan tersebut adalah sebagai berikut:

Pelalawan, 16 Januari 2019 Kepada Yth, Pemimpin Redaksi Detik Kasus di Tempat Perihal : Hak Jawab / Hak Koreksi 

Sehubungan dengan pemberitaan pada situs https://detikkasus.com/oknum-jaksa-lsm-jaksa-diduga-rekayasa-kerugian-negara/ tanggal 15 Januari 2019 dengan judul Oknum Jaksa dan LSM diduga rekayasa kerugian negara, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa terkait pemberitaan oknum jaksa merekayasa hasil perhitungan audit konsultan senilai Rp135 juta, pihak Kejaksaan dan LSM KPK Nusantara melakukan rekayasa terhadap perhitungan tersebut adalah tidak benar, bahwa audit konsultan tidak ada intervensi dari pihak Kejaksaan dalam hal ini saya, maupun LSM KPK Nusantara, bahwasanya konsultan melakukan perhitungan berdasarkan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki oleh konsultan.

2. Bahwa berdasarkan hasil temuan audit konsultan terhadap 4 bangunan adalah sebesar Rp.34.975.273,- antara lain : 

*Bangunan serbaguna yang terletak di Desa Air Emas temuannya sebesar Rp3.987.550,-. Berdasarkan LHP dari PT.KAISAR SINAR SAMUDERA nomor 13.KSSA/X2018, perihal Laporan Audit Fisik dan Pemeriksaan Volume Bangunan, tanggal 15 Oktober 2018.

*Bangunan serbaguna yang terletak Desa Bukit Garam temuannya sebesar Rp.29.034.805,-. Berdasarkan LHP dari PT.KAISAR SINAR SAMUDERA nomor 10.KSSA/X2018, perihal Laporan Audit Fisik dan Pemeriksaan Volume Bangunan, tanggal 15 Oktober 2018.

*Bangunan serbaguna yang terletak di Desa Kayu Ara Kec. Kerumutan temuannya sebesar Rp.951.286,-. Berdasarkan LHP dari PT.KAISAR SINAR SAMUDERA nomor 11.KSSA/X2018, perihal Laporan Audit Fisik dan Pemeriksaan Volume Bangunan, tanggal 15 Oktober 2018.

*Bangunan serbaguna di Desa Delik Kec. Pelalawan temuannya sebesar Rp1.001.632,-. Berdasarkan LHP dari PT.KAISAR SINAR SAMUDERA nomor 12.KSSA/X2018, perihal Laporan Audit Fisik dan Pemeriksaan Volume Bangunan, tanggal 15 Oktober 2018.

Terhadap temuan hasil audit Konsultan tersebut diatas telah disetorkan kepada kas daerah melalui BPKAD Kabupaten Pelalawan pada tanggal 29 Oktober 2018, maka berdasarkan pemberitaan tersebut diatas adanya rekayasa terhadap kerugian negara adalah tidak benar, karena sejumlah temuan Konsultan tersebut diatas telah disetorkan ke kas daerah, berdasarkan pemberitaan tersebut diatas adalah tidak berdasar, dan si pembuat berita terkesan membuat berita bohong (hoax) yang berakibat terjadinya pencemaran nama baik terhadap diri saya dan pelapor (LSM KPK Nusantara) serta Konsultan.

3. Bahwa terkait pemberitaan tentang pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada konsultan adalah merupakan uang jasa atas pekerjaan melakukan audit terhadap 4 bangunan gedung serbaguna milik DPMD Pelalawan, perlu saya tegaskan, bahwa uang tersebut adalah merupakan uang bersumber dari anggaran bidang Intelijen dalam hal pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan tidak benar uang tersebut berasal dari Sdr. Zamhur (Terlapor). Pemberian uang Rp20 juta tersebut berdasarkan 4 lokasi yang dilakukan audit yang masing-masing gedung bangunan saya memberikan jasa sebesar Rp5 juta kepada konsultan atas jasa audit yang telah dilakukan, Pemberitaan tersebut merupakan perbuatan yang mencemarkan nama baik saya karena terlapor tidak  pernah memberikan uang sebesar 20 juta kepada saya untuk diserahkan kepada konsultan. 

4. Bahwa terkait pemberitaan oknum jaksa ada meminta uang sebesar Rp 150 juta dari terlapor adalah tidak benar dan saya tidak pernah menerima uang dari terlapor kecuali uang sebesar Rp34.975.273 berdasarkan hasil temuan tim konsultan untuk disetor ke kas daerah.

5. Bahwa terkait pemberitaan adanya perundingan antara jaksa dan terlapor hanya menyanggupi sebesar Rp90 juta dan saat itu hanya dibayarkan Rp80 juta dan sisanya akan dicairkan, terkait berita tersebut di atas adalah merupakan opini dan pendapat dari pembuat berita yang tidak didukung dengan fakta dan data dari terlapor dan terlapor tidak pernah memberikan uang kepada saya terkait penanganan perkara tersebut di atas, hal ini sangat mencemarkan nama baik saya yang dituduh menerima uang dari terlapor.  

6. Bahwa terkait pemberitaan konsultan M meminta biaya sebesar 1% yang harus dibayarkan untuk mengaudit proyek tersebut adalah tidak benar, bahwa konsultan M tidak pernah meminta persentase atau biaya senilai 1 % dari hasil temuan yang dilakukan oleh konsultan M. 

Sehubungan pemberitaan tersebut di atas yang mencemarkan nama baik saya dan mencemarkan nama baik Instansi saya, perlu kami tegaskan agar redaksi dan pembuat berita melakukan :

1. Membuat permohonan maaf terhadap berita yang telah terbit tanggal 15 Januari 2019  tersebut adalah tidak benar karena tidak didukung oleh fakta dan data dan hanya bersifat opini dari si pembuat berita. 

2. Membuat berita klarifikasi terhadap kesalahan atas penyampaian berita yang tidak benar dimaksud. 

3. Apabila dalam 1x24 jam terhadap Hak Jawab ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax). Pengajuan Hak koreksi / Hak Jawab ini diharapkan segera efektif dan tidak terlalu lama dan berlaku sejak surat ini dibuat. Demikian kami sampaikan untuk perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.***tons 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat

Foto: Sengketa Lahan PTPN V Lubuk Dalam Versus Masyarakat Pangkalan Pisang 2.200 Hektar, BPN Siak Tentukan Koordinat.  INVESTIGA...