Kejari Rohil Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 261 Juta Hasil Dari Putusan Mahkamah Agung

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kejari Rohil Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 261 Juta Hasil Dari Putusan Mahkamah Agung

MEDIA DETIL 1
Kamis, 19 April 2018

INVESTIGASINEWS.CO
ROHIL. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 261 juta yang terdiri dari dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pemeliharaan Operasional Dinas Kebersihan Tahun Anggaran 2015 dan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2014.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Mochtar Arifin SH serta jaksa fungsional lainnya kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO dan wartawan lainnya, Rabu 18 April 2018 kemarin, saat menggelar pres release di kantor kejaksaan negeri setempat. 

Dijelaskannya, atas perkara tindak pidana korupsi pada dinas kebersihan Rokan Hilir pihaknya telah melakukan penuntutan  terhadap terdakwa atas nama Iwan Kurnia, Ruslan Auhasba, Asnawati maupun Afrizal.

"Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada dinas pendidikan Rokan Hilir kami telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa atas nama Misnawati, Heri Sutrisno dan Jafar Sidik, dan terbukti bersalah.

"Uang ini adalah uang yang akan kami setorkan kepada kas negara akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa. Aturan mainnya paling tidak 1x24 jam sejak hari ini harus kami setorkan ke kas negara," sebutnya.

Lebih jauh lagi, Kasi Pidsus Mohtar Arifin SH  mengatakan, untuk perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dinas pendidikan telah diputus sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya para terdakwa juga sudah melakukan banding  maupun kasasi. Atas upaya banding dan kasasi dari para terdakwa tersebut pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung.

Atas putusan dari Mahkamah Agung (MA) dari para pelaku korupsi pada dinas kebersihan Rokan Hilir atas nama terdakwa Ruslan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 juta, Asnawati Rp 10 juta dan Afrizal  45 juta.

Mochktar mengatakan sejak awal penyelidikan uang pengganti tersebut sudah di titipkan kepada pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir sebab sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkrah.  Atas putusan itu uang harus disetorkan kepada kas negara.

Misnawati merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir di tuntut oleh pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir selama  6 tahun penjara, namun yang bersangkutan di tuntut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan 2 tahun penjara, atas putusan itu pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir melakukan upaya banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) naik menjadi 3 tahun.

"Lalu kita lakukan upaya hukum, hasilnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terbaru selama 5 tahun penjara terhadap Misnawati, denda Rp 200 juta, uang pengganti sebesar Rp180 juta, subsider 6 bulan penjara," kata Mochtar.

Sedangkan putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) untuk Heri Sutrisno di putus selama 7 tahun, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutus terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 43 juta, subsider selama 1 tahun, denda Rp 200 juta subsider selama 6 bulan penjara.

Lanjut Mochtar, dari total Rp 261 juta tersebut dengan rincian uang yang dititipkan Misnawati sebesar Rp 140 juta, sisanya merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara.

"Misnawati masih ada kekurangan terhadap uang pengganti sebesar Rp 40 juta berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung. Sedangkan Heri Sutrisno uang pengganti belum dibayarkan sama sekali. Demikian juga Jafar Sidik belum diputus, pasalnya kita belum menerima putusan dari Mahkamah Agung," tukasnya.

Sedangkan terdakwa perkara pelaku tindak pidana korupsi dinas kebersihan atas nama Iwan Kurnia membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar lebih. 

"Namun apabila Iwan Kurnia tidak bisa membayar maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara, juga denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tertawa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana 8 bulan penjara.

"Dalam perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan dinas kebersihan ini Iwan Kurnia di putus Mahkamah Agung 11 tahun 8 bulan penjara. Sampai saat ini dari terdakwa Iwan Kurnia belum ada pengembalian", tutupnya.***wis


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%"

Foto: Iqbaludin: "ASN Lebak Melanggar Disiplin Hanya 0,1%". INVESTIGASINEWS.CO Banten - Disela kesibukannya Kepala Bid...