SMPN 05 Minas Diduga Lakukan Pungutan? Lukman: Kami Tidak Ada Membenarkan Hal Tersebut

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


SMPN 05 Minas Diduga Lakukan Pungutan? Lukman: Kami Tidak Ada Membenarkan Hal Tersebut

Rabu, 14 Maret 2018
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-MINAS. Sesungguhnya, Pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat.

Namun, Rabu, 14/03/2018 Kepala Sekolah SMP Negeri 05 Minas, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak Provinsi Riau, diduga masih saja melakukan pungutan dana terhadap siswa-siswi di sekolah tersebut, dengan memungut sejumlah uang berdalih kepentingan sekolah seperti uang trobosan/ pelajaran tambahan dalam rangka menyambut Ujian Nasional. SMP Negeri 5 lakukan pemungutan dana kepada orang tua murid sebesar Rp200.000,-/6 (enam) bulan.

Hal ini terungkap dari pengakuan salah seorang peserta didik di sekolah tersebut kepada INVESTIGASINEWS.CO, Rabu 14/03/2018, anak tersebut menjelaskan bahwa mereka dikutip uang trobosan senilai 200rb/6 bulan untuk setiap siswa-siswi yang akan mengikuti Ujian Nasional mendatang

"Iya om kami dikutip 200rb/ 6 bulan untuk uang trobosan khusus kelas 3 SMP, semuanya sama om", ujar anak tersebut singkat.

Terkait kutipan dan pungutan ini, ketua komite SMPN 5 Minas, Jasman ketika di konfirmasi mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu dengan hal tersebut.

"Saya tidak tahu tentang hal itu, sebab sewaktu rapat diselenggarakan saya tidak ada ditempat", ujarnya singkat kepada INVESTIGASINEWS.CO.

Kasek SMPN 05 membantah hal tersebut, karena menurutnya dana yang diambilnya tersebut berdasarkan rapat sekolah bersama Ketua Komite dan jajarannya beserta semua orang tua murid dan dana itu pun bukan untuk dirinya pribadi melainkan untuk siswa-siswi itu sendiri.

“Ini semua saya lakukan untuk siswa-siswi itu sendiri, bukan kami ambil begitu saja, dan semua ini atas kemauan orang tua murid. Justru mereka yang meminta kami mengadakan hal ini dan mereka setuju dengan kutipan tersebut”, jelas Risna, Dra.

Terkait dengan apa yang dilakukan oleh kepala Sekolah SMP Negeri 05 Minas Barat tersebut, sedikitnya agak bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Kemendikbud bahwa seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA, dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid dalam bentuk apapun.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar dan serta Berdasarkan Lembaran Permendikbud 76/2014 tentang Sistem Perencanaan, Pengawasan dan Saksi Dana Bos.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Sedangkan didalam undang-undang dan peraturan Menteri tersebut, dilarang melakukan pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun Penerimaan Siswa Baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Terkait ini, Rabu 14/03/2018, INVESTIGASINEWS.CO lakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, H.Lukman.M.Pd. Ia menjelaskan bahwa tidak membenarkan hal tersebut.

"Kami dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan tidak ada membenarkan hal tersebut, jika pun hal itu terjadi dilapangan, itu mungkin antara kepsek dan komite sekolah-lah itu", ujar Lukman singkat.***iharahap

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79

Foto: Camat dan Kapolsek Serta KB FKPPI dan Rombongan Kunjungi Koramil 08 Secanggan, Berikan Surprice HUT TNI Ke-79.  INVESTIGAS...