INVESTIGASINEWS.CO
ROHIL. Jajaran kepolisian sektor Pujud Polres Rokan Hilir lagi-lagi meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu (27/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka S alias Sa ditangkap di Gubuk China Simpang Kampret Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir bersama barang bukti, sementara satu orang rekannya berhasil meloloskan diri.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik ukuran besar yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kotak rokok magnum warna biru, 1 buah gunting, 1 buah HP merek AsiaFone warna hitam silver, 3 buah pipet dan 1 set alat hisap/bong.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pengungkapan itu bermula pada hari Sabtu (10/27/2018) sekira pukul 10.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Simpang Kampret Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan diduga sering terjadi transaksi narkoba sabu.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota opsnal polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat dua orang pria yang dicurigai sedang berada di TKP.
Kemudian anggota tim opsnal reskrim Pujud membekuk kedua pria tersebut, namun satu orang diduga pelaku yang belum diketahui namanya berhasil meloloskan diri sementara S alias Sa keok ditangan petugas reskrim.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pujud untuk di proses secara hukum.
"Tersangka dan barang bukti berhasil kita tangkap di Simpang Kampret dan kita amankan di Polsek Pujud untuk di proses, satu pelaku berhasil meloloskan diri," kata Kapolres Rohil AKB Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH, Minggu (28/1/2018) kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO via seluler telepon.***wis
ROHIL. Jajaran kepolisian sektor Pujud Polres Rokan Hilir lagi-lagi meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu (27/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka S alias Sa ditangkap di Gubuk China Simpang Kampret Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir bersama barang bukti, sementara satu orang rekannya berhasil meloloskan diri.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik ukuran besar yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kotak rokok magnum warna biru, 1 buah gunting, 1 buah HP merek AsiaFone warna hitam silver, 3 buah pipet dan 1 set alat hisap/bong.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pengungkapan itu bermula pada hari Sabtu (10/27/2018) sekira pukul 10.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Simpang Kampret Desa Sri Kayangan, Kecamatan Tanjung Medan diduga sering terjadi transaksi narkoba sabu.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota opsnal polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat dua orang pria yang dicurigai sedang berada di TKP.
Kemudian anggota tim opsnal reskrim Pujud membekuk kedua pria tersebut, namun satu orang diduga pelaku yang belum diketahui namanya berhasil meloloskan diri sementara S alias Sa keok ditangan petugas reskrim.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pujud untuk di proses secara hukum.
"Tersangka dan barang bukti berhasil kita tangkap di Simpang Kampret dan kita amankan di Polsek Pujud untuk di proses, satu pelaku berhasil meloloskan diri," kata Kapolres Rohil AKB Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH, Minggu (28/1/2018) kepada wartawan INVESTIGASINEWS.CO via seluler telepon.***wis