INVESTIGASINEWS.CO
SIAK. Terdakwa Abdul Razak, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), terjerat dugaan korupsi simkudes yang terjadi pada TA 2015 lalu di Siak, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1.163.676.886. Angka itu hasil hitungan BPKP RI Perwakilan Riau tanggal 12 April 2017.
Dalam persidangan sempat terjadi polemik atas perubahan dakwaan, baik oleh penasehat hukum Abdul Razak, Majelis Hakim mau pun masyarakat. Perubahan surat dakwaan oleh Penunutut Umum tidak mengubah rumusan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga hak terdakwa akan kepastian hukumnya sama sekali tidak dilanggar oleh Penuntut Umum.
Hal ini ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan SH MH kepada INVESTIGASINEWS.CO Senin 09/10/2017 di ruang kerjanya. "Majelis Hakim Tipikor pada PN Pekanbaru yang memeriksa perkara ini, telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 03 Oktober 2017, yang pada pokoknya menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan surat dakwaan tanggal 21 Agustus 2017 sebagai dasar pemeriksaan", jelasnya.
Artinya dengan adanya Putusan Sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi seluruhnya dari Penasehat Hukum terdakwa, maka surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2017 adalah sah. Imamanuel membenarkan, "Benar. Dan pada persidangan berikutnya, Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dan alat bukti pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 10/10/2017", ujar Kasi Pidsus Kejari Siak ini.
Beberapa waktu lalu, terkait pemberitaan di media mengenai Penunutut Umum Kejari Siak, melakukan perubahan dakwaan pada pemeriksaan perkara dugaan tipikor pengadaan program simkudes se Kabupaten Siak TA 2015 dengan menghilangkan nama Bupati Syamsuar dari dakwaan yang telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, terjawab sudah.
Immanuel berharap agar hal ini menjadi jelas dan masyarakat tidak salah dalam menangkap makna dan hukum yang sedang berjalan. "Dengan adanya Putusan Sela Majelis Hakim tersebut, maka surat dakwaan Penuntut Umum yang sibacakan pada tanggal 21 Agustus 2017 adalah sah. Dan kami pikir, tidak perlu diperdebatkan lagi", tutup Immanuel.
Seperti diketahui, Terdakwa Abdul Razak tetjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana.***si.red
Most Popular
-
Foto: Gugatan Tanpa Sepengetahuan: Ketika Cagub Jadi 'Korban' Tandem Sendiri. INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Calon Bupati S...
-
Foto: Bupati Lebak Beri Arahan pada Acara Seba Baduy 2025. INVESTIGASINEWS.CO Banten - Sebanyak 1.609 warga Baduy dari tiga wil...
-
Foto: Hardiknas 2025: Saatnya Menyatukan Hati, Pikiran dan Aksi untuk Pendidikan SD Negeri Matuari. INVESTIGASINEWS.CO BITUNG ...
-
Foto: Pemda Manggarai Timur Dorong Percepatan Status 37 Desa Persiapan Jadi Desa Definitif. INVESTIGASINEWS.CO Manggarai Timur...
-
Foto; SD Negeri se-Kecamatan Binjai Gelar Halalbihalal dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Kelom...
-
Foto: Petani Bungaraya Keluhkan Keterlambatan Pupuk Subsidi Jelang Panen. INVESTIGASINEWS.CO SIAK. Bungaraya – Pe...
-
Foto: Wisata Susur Sungai dan Makan Beghanyut, Pengalaman Menyenangkan di Siak. INVESTIGASINEWS.CO SIAK – Menjelajah sungai da...
-
Foto: RSUD Adjidarmo Disorot, AMPRAK Desak Evaluasi Kinerja Pejabat. INVESTIGASINEWS.CO Rangkasbitung - K ualitas pelayanan RSU...
-
Foto: Paslon Pemenang Pilkada Siak Jemput Rival Naik Odong-odong ke Pleno Penetapan KPU. INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Menjelang r...
-
Foto: Kelok Puji Tuhan: Jalan 100 Meter yang Membelah Kesabaran Warga Elar. Oleh: Coretan Anak Kampung INVESTIGASINEWS.CO Mang...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Sejumlah 64 Rumah Tak Layak Huni di Desa Aweh Telah Dibedah
Foto: Sejumlah 64 Rumah Tak Layak Huni di Desa Aweh Telah Dibedah. INVESTIGASINEWS.CO BANTEN - Kepala Desa Aweh, Kecamatan Kal...