Foto: Respon Kejari Manggarai Soal Revitalisasi SMPN 12 Elar: Tetap Pada Juknis, Kepsek Akan Dipanggil.
INVESTIGASINEWS.CO | Manggarai Timur - Kejaksaan Negeri Manggarai akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik terhadap proyek Revitalisasi SMPN 12 Elar di Golo Lebo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Menanggapi temuan tim InvestigasiNews.co di lapangan, pihak Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah harus tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi.
"Harus tetap pada Juknis revitalisasi," ungkap Intel Kejari Fadlan saat ditemui di Kejaksaan Negeri Manggarai kepada InvestigasiNews.co, Senin (3/11/2026).
Tidak hanya itu, Kejari juga menyatakan akan melakukan langkah lanjutan dengan memanggil Kepala Sekolah SMPN 12 Elar untuk dimintai keterangan.
"Kami akan panggil kepala sekolahnya untuk kedepannya ini," jelasnya.
Pemanggilan tersebut dikatakan Kasi Intel berkaitan dengan 4 poin masalah krusial yang menjadi sorotan dalam proyek swakelola tipe IV tersebut, yakni:
1. NIHIL PAPAN PROYEK
Tidak terpasangnya papan informasi proyek yang diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. NIHIL K3
Pekerja di lapangan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
3. DUGAAN GALIAN C ILEGAL
Penggunaan material pasir yang diduga ilegal tanpa Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) Galian C.
4. DUGAAN MELIBATKAN PIHAK KETIGA
Dugaan pekerjaan swakelola yang disubkontrakkan kepada pihak kontraktor, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Swakelola Tipe IV.
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaksanaan proyek revitalisasi SMP Negeri 12 Elar, yang berlokasi di Golo Lebo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan setelah tim media Investigasinews.co menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Berdasaran hasil pemantauan langsung di lokasi pada Rabu (28/10/2026), tim media menemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek, minimnya aktivitas pengawasan di lokasi, penggunaan material yang diduga belum dilengkapi dokumen perizinan, hingga pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).***fr.ep
Penulis FR
Komentar