Revitalisasi SMPN 12 Elar Disorot, Dugaan Adanya Pelanggaran Juknis dan Lainnya

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Revitalisasi SMPN 12 Elar Disorot, Dugaan Adanya Pelanggaran Juknis dan Lainnya

Sabtu, 31 Oktober 2026

Foto: Revitalisasi SMPN 12 Elar Disorot, Dugaan Adanya Pelanggaran Juknis dan Lainnya. 


INVESTIGASINEWS.CO | GOLO LEBO – Pelaksanaan proyek revitalisasi SMP Negeri 12 Elar, yang berlokasi di Golo Lebo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan setelah tim media Investigasinews.co menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.


Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi pada Rabu (28/10/2026), tim media menemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi proyek, minimnya aktivitas pengawasan di lokasi, penggunaan material yang diduga belum dilengkapi dokumen perizinan, hingga pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, pengawasan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi satuan pendidikan.

Dalam pemantauan tersebut, tim media tidak menemukan papan informasi proyek di area pembangunan. Padahal, informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, dan jangka waktu pengerjaan merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Selain itu, saat pemantauan berlangsung, tim media tidak melihat keberadaan pengurus Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pengelola kegiatan, maupun tim pengawas di lokasi pekerjaan.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu pembangunan, mengingat proyek revitalisasi menggunakan anggaran pemerintah.


Temuan lainnya berkaitan dengan penggunaan pasir kali sebagai material konstruksi. Tim media mempertanyakan kelengkapan dokumen asal-usul dan perizinan material tersebut. 


Dari aspek keselamatan kerja, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti helm pelindung, sarung tangan, dan sepatu keselamatan.


Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek penting dalam setiap kegiatan konstruksi.


Hal lain yang menjadi perhatian tim media adalah dugaan keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.


Jika benar pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dialihkan seluruhnya kepada pihak ketiga, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan program revitalisasi yang berlaku.


Sebab, mekanisme swakelola memiliki ketentuan tersendiri mengenai tanggung jawab, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta keterlibatan masyarakat melalui P2SP.


Saat ditemui tim media, sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui besaran anggaran proyek maupun keberadaan papan informasi pembangunan.


"Kami tidak tahu berapa pagu anggarannya. Papan proyek juga tidak ada. Intinya, kami tidak tahu apa-apa. Tujuan kami di sini hanya datang untuk bekerja," ujar salah seorang pekerja di lokasi.


Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti bagaiamana sebenarnya pengawasan pihak terkait.


Terkait adanya dugaan ini, tim media berusaha menghubungi pihak P2SP untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah temuan tersebut. 


Namun, upaya komunikasi awal belum mendapatkan respons. Tim media kemudian menghubungi Kepala Sekolah SMPN 12 Elar  untuk meminta klarifikasi.


Dalam keterangan jawaban tertulis, Kepala Sekolah menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.


"Pembangunan revitalisasi di SMPN 12 Elar ini sudah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis atau juknis yang berlaku," tegas Kepala Sekolah.


Lebih lanjut, pihak sekolah menyatakan siap bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.


"Kami sebagai panitia P2SP menyatakan siap bertanggung jawab penuh apabila nantinya ada temuan atau ketidaksesuaian di lapangan," demikian pernyataan pihak sekolah melalui pesan tertulis pada 28 Oktober 2026.


Adanya sejumlah temuan tersebut wajar untuk dipertanyakan apakah semua sudah sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dari aspek keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu landasan penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara.


Pelaksanaan pekerjaan, melalui mekanisme swakelola perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.


Dari aspek penggunaan material, dokumen asal-usul dan perizinan pemasok perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan dan peraturan pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku.


Adapun mengenai keselamatan pekerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan ketenagakerjaan menjadi landasan penting dalam memastikan perlindungan tenaga kerja di lokasi pembangunan.


Namun, ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pidana harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh APH atau instansi yang memiliki kewenangan.

Mengingat proyek revitalisasi SMPN 12 Elar menggunakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya harus menjadi perhatian bersama.


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diminta segera untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran.


Selain itu, Kejaksaan Negeri Manggarai diminta menindaklanjuti informasi dan dugaan penyimpangan tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.


Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, penggunaan anggaran, pengadaan material, mekanisme pelaksanaan swakelola, laporan pertanggungjawaban, serta kualitas fisik bangunan.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur, serta pihak lain yang terlibat, belum didapat keterangan resmi. 


Sebab, anggaran pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kepentingan keselamatan pekerja, kualitas bangunan, dan masa depan pendidikan anak-anak di Elar tidak boleh diabaikan.***(EP)


KAPERWIL NTT: EP INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Revitalisasi SMPN 12 Elar Disorot, Dugaan Adanya Pelanggaran Juknis dan Lainnya

Foto:  Revitalisasi SMPN 12 Elar Disorot, Dugaan Adanya Pelanggaran Juknis dan Lainnya.  INVESTIGASINEWS.CO | GOLO LEBO – Pelak...