INVESTIGASINEWS.CO | NTT – Peredaran rokok yang diduga ilegal dengan merek King Enzo dan King Bako di wilayah Manggarai Raya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan. Dugaan adanya rantai distribusi berjenjang, mulai dari pemasok, sales, hingga kios pengecer, memunculkan desakan agar Kepolisian Daerah (Polda) NTT segera melakukan penelusuran dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Penelusuran media ini menemukan indikasi bahwa distribusi rokok tersebut tidak hanya berlangsung melalui penjualan eceran di kios-kios kecil. Barang diduga dipasok dalam jumlah besar oleh pengusaha lokal, kemudian disalurkan melalui perantara atau sales ke sejumlah kios di wilayah Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat.
Seorang pemilik kios yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa rokok tersebut dipasok langsung oleh sales yang mendatangi tempat usahanya.
"Diantar oleh sales. Mereka yang membawa berbagai merek rokok," ungkapnya, Senin (2/11/2026).
Menurut sumber tersebut, rokok yang ditawarkan diduga tidak dilengkapi pita cukai. Selanjutnya, produk tersebut dijual kembali secara eceran kepada konsumen.
Pola distribusi ini menimbulkan dugaan adanya jaringan pemasaran yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemasok hingga pengecer. Karena itu, penelusuran tidak cukup hanya menyasar kios-kios kecil, tetapi juga perlu menjangkau sumber pasokan dan jalur distribusinya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa rokok tersebut tidak hanya dikonsumsi kalangan orang dewasa, tetapi juga telah menjangkau kelompok remaja, termasuk pelajar tingkat SMP dan SMA.
Harga yang relatif murah serta kemudahan memperoleh produk diduga menjadi faktor yang mendorong peredarannya di tengah masyarakat.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menimbulkan persoalan pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar di masyarakat.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur ketentuan pidana terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Pasal 54 mengatur sanksi terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Sementara Pasal 56 mengatur sanksi terhadap pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta koordinasi dengan Bea Cukai.
Seorang sumber lokal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan bahkan melontarkan dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi kelancaran distribusi rokok tersebut.
"Tidak usah bertanya lagi soal oknum aparat terlibat atau tidak, Pak. Buktinya, hari ini rokok masih dijual bebas", ujar sumber tersebut.
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal, memang memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat terkait.
Ia juga menilai pengungkapan jaringan peredaran rokok ilegal membutuhkan kerja sama lintas lembaga, bukan hanya mengandalkan Bea Cukai.
"Butuh kerja keras untuk membongkar jaringan ini. Bea Cukai juga tidak bisa bekerja sendiri," lanjutnya.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang dan mengambil langkah tegas.
Publik berharap dan mendesak agar aparat terkait meningkatkan pengawasan guna mencegah potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai.
Desakan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang disebut masih berlangsung secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pihak kompeten terkait dugaan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
APH untuk segera melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari asal barang, pemasok, jalur distribusi, hingga kios-kios yang menjual produk tersebut.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum. Penindakan yang transparan dan profesional diperlukan untuk memastikan apakah dugaan jaringan peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya benar-benar terjadi, sekaligus mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.***thom
(THOM/INVESTIGASINEWS.CO)
Komentar