INVESTIGASINEWS.CO | SIAK — Polres Siak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.024,5 gram di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial MB alias A (23) ditangkap dan disebut berperan sebagai kurir.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Perawang–Minas Km 11. Polisi mengamankan satu paket besar sabu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan tersangka diduga menjalankan peran sebagai kurir berdasarkan perintah seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berperan sebagai kurir dan masih dilakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga memberikan perintah,” kata Sepuh dalam konferensi pers.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Usai konferensi pers, barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan. Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.***k.red
Komentar