SMSI Lebak Bentuk Pokja Newsroom Jaga Desa, Siap Dampingi Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


SMSI Lebak Bentuk Pokja Newsroom Jaga Desa, Siap Dampingi Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Selasa, 04 Agustus 2026
Foto: SMSI Lebak Bentuk Pokja Newsroom Jaga Desa, Siap Dampingi Kepala Desa Kelola Dana Desa Sesuai Aturan. 

INVESTIGASINEWS.CO
LEBAK – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa sebagai tindak lanjut arahan SMSI Pusat. Pokja tersebut dibentuk untuk mengawal, mendampingi, sekaligus mempublikasikan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan RI hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Pembentukan Pokja ditandai dengan rapat koordinasi yang dipimpin Ketua SMSI Kabupaten Lebak sekaligus Ketua Koordinator Pokja Newsroom Jaga Desa, Ananda Deni, bersama para perwakilan pengurus di Kabupaten Lebak, Selasa (4/8/2026), di Jalan R.T. Hardiwinangun, Rangkasbitung Barat.

Dalam rapat tersebut, Deni meminta seluruh pengurus segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Lebak, serta para pemangku kepentingan lainnya agar program dapat segera diimplementasikan.

"Saya meminta seluruh jajaran Pokja Newsroom Jaga Desa segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak, ABPEDNAS Kabupaten Lebak, dan pihak terkait lainnya. Kehadiran kita bukan untuk menakut-nakuti, melainkan membimbing, mendampingi, serta mengedukasi para kepala desa agar memahami tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku," kata Deni.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar program Jaga Desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa dalam mencegah persoalan hukum.

Deni menjelaskan, Pokja Newsroom Jaga Desa dibentuk sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan RI. Pokja memiliki tiga fungsi utama, yakni memberikan literasi dan penyuluhan hukum kepada aparatur desa agar terhindar dari kesalahan dalam pengelolaan dana desa, mendorong transparansi informasi melalui publikasi yang objektif, serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa guna mencegah potensi penyimpangan.

Ia juga menargetkan pembentukan struktur kepengurusan Pokja hingga ke seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Lebak agar koordinasi dapat berjalan lebih efektif.

"Setelah kepengurusan terbentuk di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Lebak, kami optimistis program yang diinstruksikan dari pusat dapat diimplementasikan dengan baik hingga tingkat desa, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel," ujarnya.

Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Melalui program tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu menjalankan pembangunan secara transparan, akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum akibat kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.***n

Penulis: Nov

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bocah 11 Tahun di Manggarai Timur Alami Gangguan Mata, Keluarga Berharap Bantuan untuk Operasi di Surabaya

Foto:  Bocah 11 Tahun di Manggarai Timur Alami Gangguan Mata, Keluarga Berharap Bantuan untuk Operasi di Surabaya.  INVESTIGASIN...