Foto: Kesbangpol Lebak Sosialisasikan Pendaftaran Ormas, Tekankan Kepatuhan pada Pancasila dan Legalitas.
INVESTIGASINEWS.CO
Lebak — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan (ormas) di Gedung UPT Balatkop dan UMKM Provinsi Banten. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak, Kamis 21/05/2026.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lebak, Hari Setiono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman organisasi kemasyarakatan terkait aturan dan legalitas ormas di Indonesia.
“Jangan sia-siakan kesempatan giat sosialisasi pendaftaran ormas ini agar menambah wawasan. Jelas kita ada dalam perahu yang sama, berlayar di kapal yang sama, yang berideologikan Pancasila,” ujar Hari Setiono saat membuka kegiatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Lebak, Asep, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Lebak dan penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten.
Menurut Asep, materi sosialisasi difokuskan pada regulasi organisasi kemasyarakatan dan pentingnya legalitas administrasi ormas.
“Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten memaparkan literasi regulasi terkait ormas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” katanya kepada awak media.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menjadi payung hukum bagi tata cara pembentukan, hak, kewajiban, hingga pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa regulasi tersebut telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. Perubahan itu mengatur mekanisme sanksi lebih tegas terhadap organisasi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Lebak juga menekankan pentingnya ormas memiliki akta notaris yang sah dan terdaftar secara resmi. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah dapat memfasilitasi pembinaan dan menjalin kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sinkronisasi dan kemitraan menjadi perpaduan yang indah dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran organisasi kemasyarakatan akan pentingnya kepatuhan hukum, legalitas, serta penguatan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan aktivitas organisasi.***farid
Komentar