GRIB JAYA Soroti Dugaan Mafia Tanah di Mangliawan, Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


GRIB JAYA Soroti Dugaan Mafia Tanah di Mangliawan, Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Senin, 09 Maret 2026
Foto: GRIB JAYA Soroti Dugaan Mafia Tanah di Mangliawan, Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak. 

INVESTIGASINEWS.CO
MALANG – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB JAYA Kabupaten Malang menyoroti dugaan praktik mafia tanah di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Melalui Satgas Anti Mafia Tanah, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penguasaan lahan yang diduga melibatkan oknum pejabat desa.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang sekaligus Koordinator Satgas Anti Mafia Tanah DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Jika benar ada aset desa atau tanah negara yang diduga beralih kepemilikan secara tidak sah, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami menduga ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Damanhury, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, praktik semacam itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan keuangan negara atau aset desa.

“Dalam perspektif hukum, tindakan yang memanfaatkan jabatan untuk mengalihkan aset negara atau aset desa dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana,” ujar Damanhury.

Selain itu, kata dia, apabila terdapat manipulasi data atau proses administrasi dalam penerbitan dokumen pertanahan, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lainnya.

“Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau manipulasi data dalam proses administrasi pertanahan, maka hal itu dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat maupun penyalahgunaan jabatan. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh proses penerbitan sertifikat tersebut,” tambahnya.

Sorotan GRIB JAYA muncul setelah adanya dugaan perubahan status lahan di sisi timur Sungai Kalisari yang menjadi perbatasan Kabupaten Malang dan Kota Malang. Lahan tersebut sebelumnya diduga merupakan tanah kas desa dan bahkan telah berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Namun berdasarkan data lapangan, ditemukan adanya perbedaan peta bidang tanah sebelum dan setelah sertifikat diterbitkan pada tahun 2024 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Perbedaan tersebut menimbulkan dugaan adanya perubahan data administrasi pertanahan yang patut ditelusuri lebih lanjut.

Penolakan warga terhadap perubahan status lahan tersebut sebenarnya telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Bahkan sejumlah warga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait dugaan persoalan tersebut.

Meski demikian, hingga kini masyarakat menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. GRIB JAYA berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

INVESTIGASINEWS.CO
MALANG – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB JAYA Kabupaten Malang menyoroti dugaan praktik mafia tanah di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Melalui Satgas Anti Mafia Tanah, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penguasaan lahan yang diduga melibatkan oknum pejabat desa.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang sekaligus Koordinator Satgas Anti Mafia Tanah DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Jika benar ada aset desa atau tanah negara yang diduga beralih kepemilikan secara tidak sah, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami menduga ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegas Damanhury, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, praktik semacam itu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan keuangan negara atau aset desa.

“Dalam perspektif hukum, tindakan yang memanfaatkan jabatan untuk mengalihkan aset negara atau aset desa dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana,” ujar Damanhury.

Selain itu, kata dia, apabila terdapat manipulasi data atau proses administrasi dalam penerbitan dokumen pertanahan, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lainnya.

“Jika terbukti ada pemalsuan dokumen atau manipulasi data dalam proses administrasi pertanahan, maka hal itu dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat maupun penyalahgunaan jabatan. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum membuka secara transparan seluruh proses penerbitan sertifikat tersebut,” tambahnya.

Sorotan GRIB JAYA muncul setelah adanya dugaan perubahan status lahan di sisi timur Sungai Kalisari yang menjadi perbatasan Kabupaten Malang dan Kota Malang. Lahan tersebut sebelumnya diduga merupakan tanah kas desa dan bahkan telah berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

Namun berdasarkan data lapangan, ditemukan adanya perbedaan peta bidang tanah sebelum dan setelah sertifikat diterbitkan pada tahun 2024 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Perbedaan tersebut menimbulkan dugaan adanya perubahan data administrasi pertanahan yang patut ditelusuri lebih lanjut.

Penolakan warga terhadap perubahan status lahan tersebut sebenarnya telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Bahkan sejumlah warga telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait dugaan persoalan tersebut.

Meski demikian, hingga kini masyarakat menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. GRIB JAYA berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.***jab.red

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas, Warga Blokir Jalan Doral dan Hentikan Operasional Truk PT Arara Abadi

Foto: Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas, Warga Blokir Jalan Doral dan Hentikan Operasional Truk PT Arara Abadi.  INVESTIGASINEWS....