INVESTIGASINEWS.CO
Kabupaten Malang – Dugaan praktik mafia tanah terhadap Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mulai mencuat dan menjadi sorotan publik. Kepala Desa Mangliawan, Mochamad Ja’i, disebut-sebut terlibat dalam persoalan perubahan status lahan yang diduga merupakan aset desa. Dugaan ini mengemuka setelah adanya laporan warga serta penelusuran Satgas Anti Mafia Tanah Ormas GRIB JAYA Kabupaten Malang, Sabtu (10/03/2026).
Dalam agenda klarifikasi yang dilakukan bersama Satgas Anti Mafia Tanah GRIB JAYA dan awak media pada Sabtu (14/03/2026), Ja’i membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan bukanlah Tanah Kas Desa (tanah bengkok), melainkan tanah milik perseorangan yang sebelumnya telah dibeli oleh warga bernama Budi (BD), warga Desa Mangliawan.
“Tanah yang dimaksud itu bukan Tanah Kas Desa. Lokasinya di depan dekat BRI itu bukan tanah bengkok. Memang sempat ada kekeliruan pada data NJOP, dan hal itu juga sudah saya sampaikan saat klarifikasi dengan Inspektorat,” ujar Ja’i kepada wartawan.
Menurut Ja’i, lahan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang jelas. Ia menyebut tanah itu sebelumnya dibeli oleh Budi dari seseorang bernama Palil, sebelum kemudian terjadi transaksi lanjutan. Ia juga menyampaikan dirinya baru melakukan transaksi pembelian dengan Budi sekitar awal tahun 2023 dengan nominal 35 juta rupiah dan telah dimusyawarahkan dengan warga setempat.
“Tanah itu ada historisnya. Budi membeli dari Pak Palil, dan luasan yang tercantum sesuai dengan SPPT yang ada di lokasi tersebut,” kata Ja’i.
Namun, keterangan tersebut mendapat bantahan dari salah satu tokoh masyarakat Desa Mangliawan yang mengaku mengetahui riwayat administrasi tanah di wilayah tersebut sejak lama.
Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan, Ja'i diduga berbohong karena nama yang disebut dalam riwayat tanah tersebut tidak pernah tercatat dalam data pajak desa pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Saya dulu perangkat desa yang bertugas memungut pajak di Blok I (kawasan yang saat ini bermasalah) pada masa Kades Bakir. Dalam DHKP saat itu tidak pernah ada nama Pak Palil di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Tokoh masyarakat tersebut juga menduga telah terjadi perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada objek tanah yang dipersoalkan. Ia menilai perubahan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena berpotensi mengindikasikan adanya manipulasi data administrasi pertanahan.
Selain persoalan status lahan, warga juga menyoroti dugaan pembongkaran regel atau tanda batas wilayah antara Kabupaten Malang dan Kota Malang yang berada di sekitar lokasi tanah tersebut. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan baru terkait legalitas batas wilayah dan status kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Satgas Anti Mafia Tanah GRIB JAYA Kabupaten Malang menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen kepemilikan tanah, data pajak, serta riwayat administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.
“Jika benar tanah tersebut merupakan aset desa atau terdapat manipulasi administrasi, maka ini berpotensi melanggar hukum,” ujar salah satu anggota Satgas Anti Mafia Tanah GRIB JAYA.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pengalihan aset desa secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Selain itu, dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen administrasi pertanahan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan secara pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta keterangan tambahan dari pihak Inspektorat Kabupaten Malang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah untuk memastikan status hukum lahan yang menjadi polemik tersebut.
Kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset desa.***jb.red
Komentar